Medan|Tribuneindonesia.com
Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang kembali diguncang kabar mengejutkan: seorang perempuan diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk aparat kepolisian. Perang melawan narkoba belum usai — justru semakin mencekam!
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus menggempur habis-habisan para pelaku peredaran gelap narkotika. Kali ini, sasaran operasi adalah Yusnita Boru Sihombing (40), yang diamankan di kawasan rawan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang — wilayah yang perlahan-lahan berubah menjadi ladang subur bagi peredaran narkoba.
Kamis siang, 22 Mei 2025, sekira pukul 12.30 WIB, penangkapan berlangsung di Jalan Sedap Malam, Dusun III, Desa Lantasan Lama. Polisi bergerak cepat dan tepat. Dalam penggerebekan yang dramatis, petugas menemukan 26 plastik klip sabu seberat total 1,76 gram, uang tunai Rp80.000, serta plastik kosong yang disembunyikan dalam dompet yang digenggam erat oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka sudah sepekan menjalankan aktivitas haram ini. Mirisnya, Yusnita memperoleh sabu dari seseorang bernama Irfan, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan Rp100 ribu per gram — bisnis kotor yang menjerat banyak jiwa ke dalam lingkaran neraka narkoba.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun menanti,” tegas AKBP Tommy.
Kini, Yusnita Boru Sihombing harus menghadapi bayang-bayang jeruji besi untuk waktu yang sangat lama. Namun pertanyaannya: berapa banyak lagi Yusnita lainnya yang masih berkeliaran di luar sana? Siapa Irfan, dan seberapa luas jaringannya?
Peredaran sabu bukan sekadar tindak kriminal — ini ancaman laten yang mengintai anak bangsa, meracuni masa depan, dan mengubah kampung menjadi ladang kematian!
Ilham Tribuneindonesia.com