Terbukti Lewan Hukum, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Diduga Langgar UU KIP, PP 61/2010, dan PerKI

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA | Kamis , 5 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik mencuat di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala sekolah setempat diduga secara sadar menyampaikan keterangan tidak benar kepada publik dan Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permohonan informasi Dana BOS dan pungutan SPP Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Fakta hukum kini berbicara. Bukti resmi tanda terima dari Pos Indonesia serta foto dokumentasi penyerahan surat yang ditemukan langsung oleh pemohon informasi, Izharruddin, menunjukkan bahwa surat permintaan data telah diterima pihak sekolah, bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Sekolah kepada media dan KIA.

 

Pernyataan Kepala Sekolah Terbantahkan Bukti Otentik, Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala menyatakan kepada wartawan Tribun Indonesia bahwa surat permohonan informasi dari Izharruddin tidak pernah diterima, baik oleh dirinya maupun oleh pihak sekolah.

 

Pernyataan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada Komisi Informasi Aceh, dan dijadikan dasar untuk menolak serta menghindari kehadiran dalam sidang sengketa informasi.

 

Namun klaim tersebut gugur secara hukum setelah Izharruddin menemukan:

Resi dan tanda terima resmi Pos Indonesia

Foto dokumentasi penyerahan surat ke SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala

Bukti identitas penerima di lingkungan sekolah

Dengan bukti tersebut, pernyataan “tidak pernah menerima surat” dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008

Tindakan Kepala Sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 7 ayat (1): badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat.

 

Pasal 11 ayat (1): informasi terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana BOS dan pungutan SPP, merupakan informasi wajib terbuka.

Baca Juga:  Nani Ismail Mokodongan Siap Memimpin Dekranasda Gorontalo

 

Pasal 22: badan publik wajib merespons permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja.

 

Tidak adanya respons dari pihak sekolah dinilai sebagai penolakan diam-diam (silent refusal) yang bertentangan dengan hukum.

 

Langgar PP Nomor 61 Tahun 2010, Selain UU KIP, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menegaskan:

Badan publik wajib bersikap transparan dan akuntabel

Dilarang menghambat, menyembunyikan, atau mengaburkan akses informasi publik

Ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam sidang KIA dengan alasan yang terbukti tidak benar dinilai sebagai penghindaran proses hukum administratif.

 

Bertentangan dengan PerKI. Perilaku tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik:

Hadir dalam persidangan, Bersikap kooperatif. Menyampaikan keterangan secara jujur dan beritikad baik

Penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta kepada KIA dinilai merusak wibawa lembaga negara dan prinsip keterbukaan.

 

Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

Jika terbukti dalam proses hukum, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala berpotensi menghadapi:

Sanksi administratif berat dari Dinas Pendidikan Aceh

 

Rekomendasi pencopotan jabatan. Sanksi pidana Pasal 52 UU KIP, berupa kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Publik Desak Penindakan Tegas

Kasus ini memicu desakan agar:

Komisi Informasi Aceh menjatuhkan putusan tegas dan terbuka

Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembiaran

Inspektorat mengaudit Dana BOS dan pungutan SPP

Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pidana

Hingga berita ini diterbitkan hari ini, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait bukti tanda terima Pos dan foto dokumentasi yang telah dikantongi pemohon. ***

Berita Terkait

​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif
​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung
Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja
Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial
Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter
​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:35

TPI Paluh Manan Belum Diresmikan, Bupati Deli Serdang Pastikan Fasilitas Lengkap Dari Cold Storage hingga Bantuan Rumah Layak Huni

Kamis, 30 April 2026 - 12:52

UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru