ACEH |Tribune Indonesia.com Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), termasuk *Apel Green Aceh*, kembali melayangkan *Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS)* kepada Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2026. Surat kedua ini dilayangkan karena surat pertama pada 11 Maret 2026 diabaikan Istana, bukti negara menutup mata pada kejahatan lingkungan PLTU batubara yang menggerogoti Sumatera.
Surat itu menegaskan: Sumatera bukan tempat pembuangan dosa energi kotor. Pulau ini sudah berstatus darurat ekologis akibat industri batubara yang meracuni udara, laut, dan ruang hidup rakyat demi keuntungan segelintir korporasi.
Pemantauan STuEB Maret 2026 di 8 provinsi membongkar pola perusakan terstruktur. Puluhan PLTU tetap beroperasi di tengah pelanggaran: limbah FABA beterbangan tanpa penutup, air bahang panas dibuang ke perairan, cerobong menyemburkan racun ke pemukiman.
*Apel Green Aceh Ungkap Krisis Kesehatan di Nagan Raya*
Rahmat Syukur dari Apel Green Aceh memaparkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya: kasus ISPA di Ring 1 PLTU melonjak dari 512 kasus pada 2024 menjadi 728 kasus pada 2025, dengan peningkatan 40% di lima desa terdampak.
Tim menemukan pembongkaran limbah FABA tanpa terpal dan bangunan tertutup, menyebar debu berbahaya. Suhu air bahang tercatat 30,5°C hingga 35,5°C dengan pH 7,8–8,3. Cerobong PLTU PT. PLN Nusantara Power mengeluarkan asap kekuningan diduga _fly ash_. Warga mengeluh ISPA, penyakit kulit, hingga batuk berdarah.
“Ini bukan sekadar pencemaran lingkungan, tapi sudah menjadi krisis kesehatan masyarakat. Warga terpapar setiap hari tanpa perlindungan yang memadai,” ujar Rahmat Syukur.
Rahmat Syakur, Ketua Apel Green Aceh menegaskan surat kedua ini dikirim serentak dari 8 provinsi karena surat pertama tak digubris.
” Kami kembali mengirimkan surat kedua dari 8 Provinsi, kita berharap segera ada tindak lanjut dari Surat kedua ini’
Rifqi Candra



















