Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa atas nama Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen.

Adapun agenda sidang Selasa 11 maret 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan

Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/05/2024).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

terdakwa Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah diamankan petugas Badan Narkotika Negara(BNN)di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Kengiatan TMMD Reguler Ke-123 Gelar Penyuluhan Hukum dan Qanun untuk Masyarakat.

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa.(***).

Berita Terkait

26 Orang Terjerat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari Bitung Cegah Keluar Negeri
Kapolrestabes Medan Minta Maaf Secara Terbuka, Janji Tindak Tegas Aiptu RH yang Terlibat Pungli
Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.
Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan
“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron
Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:35

Tiga Tersangka Pencurian, Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:43

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya, Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:54

JWI Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:04

PMI Pidie Jaya Akan Gelar Musyawarah Ke-IV Pendaftaran Calon Ketua Baru Telah dibuka

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:26

Lagu Tareng-Tareng Kope Iringi Hari Perpisahan Kapolres Aceh Tengah Dengan Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:30

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:26

PENA PUJAKESUMA Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:39

Dukungan Terus Berdatangan Kepada, Tarmizi Yang Dipolisikan karena Bela Rakyatnya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x