Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa atas nama Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen.

Adapun agenda sidang Selasa 11 maret 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan

Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/05/2024).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

terdakwa Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah diamankan petugas Badan Narkotika Negara(BNN)di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Babinsa Posramil Peusangan Selatan jalin keakraban dengan pedagang keliling

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa.(***).

Berita Terkait

Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Turap Penahan Tanah di Desa Abuek Budi
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen
Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura
Diduga Cederai Nama Baik Dan Sebar Fitnah, Ketum DPP AMI Ajak Pers dan LSM Laporkan Oknum Ananda Furqon ke Mapolda Riau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 10:50

Ngopi Bareng TNI, Koramil 0117/Panimbang Ajak Wartawan Perkuat Sinergi

Selasa, 16 September 2025 - 05:24

Kodim 0111/Bireuen Bangun Kekompakan Lewat Olahraga Bersama

Selasa, 16 September 2025 - 05:22

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Sosialisasikan Pendaftaran Online TNI AD

Selasa, 16 September 2025 - 05:18

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Ingatkan Pelajar MIN 36 Bireuen untuk Selektif Memilih Jajanan

Selasa, 16 September 2025 - 05:16

Babinsa Posramil Kuala Gelar Komsos Bahas Perbaikan Alsintan Bersama Sekdes dan Kelompok Tani

Selasa, 16 September 2025 - 04:42

Berikan Rasa Aman, Babinsa Lakukan Patroli Wilayah.

Selasa, 16 September 2025 - 04:38

Sambut HUT TNI Ke-80, Kodim 0111/Bireuen Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP

Senin, 15 September 2025 - 13:53

HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x