Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa atas nama Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen.

Adapun agenda sidang Selasa 11 maret 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan

Perkara TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/05/2024).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

terdakwa Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah diamankan petugas Badan Narkotika Negara(BNN)di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Terkait Kejahatan Internasional Pelaku Terduga WNA Rusia

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa.(***).

Berita Terkait

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land
Polsek Batang Kuis Diserang Narasi Sesat? Klarifikasi Ungkap PH Sunaryo alias Kelik Tidak Profesional dan Menyesatkan Publik
Lapas Gunung Sitoli Gelar Tasyakuran dan Ciptakan Momen Bersejarah di Hari Ulang Tahun ke 1 Kemenimipas
Edukasi Hukum Merambah Dayah: Kejati Aceh dan Bank Aceh Syariah Sinergi Bentuk Santri Melek Hukum
Selain Diterpa Isu Bebas Ponsel dan Praktik Jual Kamar, Ajudan Kalapas Diduga Motori Pungli di Lapas Tanjung Gusta
Sadis! Pengemudi Grab Bike di Jakarta Dorong Penumpang Wanita, Korban Derita Luka-luka
Karnaval Imigrasi 2025 Sukses: Booth Layanan Paspor Imigrasi Pontianak Diserbu Ribuan Pengunjung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 06:10

Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum

Kamis, 27 November 2025 - 00:18

Kodim 0211/Tapteng Evakuasi Warga Terdampak Banjir–Longsor di Sibolga dan Tapteng

Selasa, 25 November 2025 - 15:32

Pemerita kecamatan Batang kuis dan Satpol PP Sapu Bersih Bangunan Liar di Batang Kuis, Kemacetan Mulai Diatasi

Selasa, 25 November 2025 - 15:30

Parkside Grup Gelar GM Konferensi se-Indonesia Noersyam Akhmad Raih Dua Penghargaan

Selasa, 25 November 2025 - 09:54

Presiden Harus Tutup Bandara Ilegal di Morowali dan Usut Pejabat Negara Yang Miliki Saham di IMIP

Selasa, 25 November 2025 - 02:25

LPSA & PENA PUJAKESUMA Aceh Tamiang Gelar Upacara Dirgahayu Hari Guru Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 01:39

Pembangunan 4 RK (ruang kelas) dan 5 Toilet Sanitasi serta pembangunan 1 Ruangan Buku Serta Prabotan

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

13 Kecamatan Deli Serdang Terendam, Pemkab Lakukan Evakuasi Massal

Kamis, 27 Nov 2025 - 14:01

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Bergerak Cepat Tangani Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:06

Pemerintahan dan Berita Daerah

Keuangan Daerah Harus Tertib dan Transparan

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

PMI Terdepan Aksi Sosial dan Kemanusiaan di Deli Serdang

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x