Rumah Sakit Swasta Harus Profesional Mengelola Limbahnya.

- Editor

Rabu, 12 November 2025 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Rumah sakit Pemerintah dan swasta wajib menyikapi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan limbah medisnya secara serius dan bertanggung jawab, dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kepatuhan Hukum dan Perizinan yang harus di penuhi oleh semua Rumah Sakit.

 

Sesuai dengan Kewajiban Regulasi
Rumah sakit swasta wajib mematuhi regulasi utama, termasuk dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Rumah Sakit Jeumpa Hospital yang berada daerah jalan lintas Nasional Medan-B Aceh Cot Gapu kabupaten Bireuen, telah mengelola limbahnya secara profesional, dengan menerapkan prosedur sesuai standar, seperti pemilahan dari sumbernya, penyimpanan sementara yang aman, sampai pengangkutan oleh pihak berizin, dan pengolahan menggunakan metode seperti insinerasi atau sterilisasi sebelum dibuang secara aman. Termasuk Pengelolaan limbah cair menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang efektif.

Direktur Rumah Sakit Jeumpa Hospital Dr Putri Yowana didampingi kepala Keslin Cut RismayatiS.Tr.Kes, dan kepala penunjang Medis Sayuti.Ners, kepada media ini menjelaskan, Rumah Sakit Jeumpa Hospital terus berupaya meningkatkat pelayanan dengan membuat standar kualitas layanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), memperbaiki sistem manajemen informasi rumah sakit (SIMRS), meningkatkan keselamatan pasien, melengkapi fasilitas dan peralatan medis, serta melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data dan umpan balik pasien.

Sesuai dengan Visi dan Misi Rumah Sakit Jeumpa Hospita menjadi Rumah sakit pilihan dengan menyediakan layanan perawatan kesehatan terbaik,Aman, Bermutu tinggi dan Inovatif. Dengan Misi Memberikan pelayanan kesehatan yang profesional kepada seluruh lapisan masyarakat secara adil dan mengutamakan keselamatan kenyamanan pasien. Menyediakan pelayanan secara konsensisten dan mampu memberikan kepuasan terhadap pelanggan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar pelayanan mampu bersaing di era globalisasi. Meningkatkan sarana dan prasarana dan peralatan untuk mendukung mutu pelayanan, “jelasnya.

Selanjutnya dalam kesempatan ini saya Dr Putri Yowana sebagai Direktur Rumah Sakit Jeumpa Hospital akan meluruskan informasi terkait pengelolaan limbah rumah sakit Jeumpa Hospital tidak mengelola limbah secara Profosional Limbah rumah sakit kita telah dikelola dengan baik di mulai dari Pemilahan dan Pewadahan dengan Memilah limbah berdasarkan karakteristiknya infeksius, benda tajam, patologis ,sampai Mengurangi produksi limbah sejak dari sumbernya. Ternasuk menempatkannya dalam wadah yang sesuai dengan simbol dan label yang benar (misalnya, kantong plastik, untuk limbah infeksius), “ungkapnya.

Baca Juga:  Kajari Bireuen beserta jajarannya mengucapan selamat Idul fitri kepada Bupati Bireuen

Pengelolaan Limbah Medis Padat (B3) dengan pengelolaan melalui lima tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai dari, Reduksi yaitu, Mengurangi produksi limbah sejak dari sumbernya. Untuk tempat Penyimpanan Sementara Menyimpan limbah B3 di Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3 dengan persyaratan khusus (misalnya, penyimpanan maksimal 2×24 jam pada suhu ruangan atau 90 hari pada suhu di bawah 0°C).

Pengangkutan dilakukan oleh PT Mufid Inti Global dan pengolahnya dilakukan oleh PT Triguna Pratama Abadi, yang di angkut seminggu sekali ( setiap hari sabtu ) Mengangkut limbah ke tempat pengolahan akhir menggunakan pihak ketiga yang berizin.

Pengolahan Limbah telah diolah dengan metode yang aman, seperti insinerasi pada suhu tinggi (800°C–1000°C) atau metode lain yang ramah lingkungan.

Sementara itu untuk Pengelolaan Air Limbah (IPAL), limbah cair yang berasal dari berbagai aktivitas medis dan non-medis.Rumah sakit Jeumpa Hospital memiliki Instalasi yang standart.

Fasyankes melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan limbah medis, baik secara daring maupun manual, serta bersedia untuk dimonitoring dan dievaluasi (inspeksi kesehatan lingkungan) secara berkala oleh pihak berwenang (Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Pengolahan Air Limbah (IPAL), kita memiliki 6 Bak pengolahan dan 2 Bak pengontrol. Untuk IPAL ada pengawasan khusus yang dilakukan oleh pihak pihak terkait dan sempel Air limbah kita kirim Ke Lab Dinas Kesehatan Aceh, hasil Lab menjadi acuan kita dan setiap 1 tahun sekali memantau dengan memastikan air limbah yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi air baku”

IPAl yang miliki oleh Rumah Sakit Jeumpa Hospital telah sesuai peraturan perundang-undangan dan didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan juga di awasi oleh petugas yang memiliki Lisensi dan berpengalaman dari Pemerintah.

Rumah Sakit Jeumpa Hosputal berkewajiban hukumnya, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. “tutupnya.(samsulbasri)

Berita Terkait

Bupati Bireuen Lantik 5.548 PPPK Paruh Waktu Di Lapangan Terbuka Cot Gapu, Janjikan Transisi Menuju Penuh
KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.
Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi
Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta
Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .
Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?
Masyarakat Bireuen Kembali Mendapat Bantuan Sembako Dari HRD dan PKB Peduli
Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13

Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:30

Kesepakatan Besar Warga dan Developer, Jalan Diperbaiki, Lingkungan Ditata

Berita Terbaru