Bireuen/Tribuneindonesia.com
Rumah sakit Pemerintah dan swasta wajib menyikapi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan limbah medisnya secara serius dan bertanggung jawab, dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kepatuhan Hukum dan Perizinan yang harus di penuhi oleh semua Rumah Sakit.

“Rumah sakit Jeumpa Hospital terus berupaya mengelola Limpahnya secara Profosional”
Sesuai dengan Kewajiban Regulasi
Rumah sakit swasta wajib mematuhi regulasi utama, termasuk dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Rumah Sakit Jeumpa Hospital yang berada daerah jalan lintas Nasional Medan-B Aceh Cot Gapu kabupaten Bireuen, telah mengelola limbahnya secara profesional, dengan menerapkan prosedur sesuai standar, seperti pemilahan dari sumbernya, penyimpanan sementara yang aman, sampai pengangkutan oleh pihak berizin, dan pengolahan menggunakan metode seperti insinerasi atau sterilisasi sebelum dibuang secara aman. Termasuk Pengelolaan limbah cair menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang efektif.
Direktur Rumah Sakit Jeumpa Hospital Dr Putri Yowana didampingi kepala Keslin Cut RismayatiS.Tr.Kes, dan kepala penunjang Medis Sayuti.Ners, kepada media ini menjelaskan, Rumah Sakit Jeumpa Hospital terus berupaya meningkatkat pelayanan dengan membuat standar kualitas layanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), memperbaiki sistem manajemen informasi rumah sakit (SIMRS), meningkatkan keselamatan pasien, melengkapi fasilitas dan peralatan medis, serta melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data dan umpan balik pasien.
Sesuai dengan Visi dan Misi Rumah Sakit Jeumpa Hospita menjadi Rumah sakit pilihan dengan menyediakan layanan perawatan kesehatan terbaik,Aman, Bermutu tinggi dan Inovatif. Dengan Misi Memberikan pelayanan kesehatan yang profesional kepada seluruh lapisan masyarakat secara adil dan mengutamakan keselamatan kenyamanan pasien. Menyediakan pelayanan secara konsensisten dan mampu memberikan kepuasan terhadap pelanggan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar pelayanan mampu bersaing di era globalisasi. Meningkatkan sarana dan prasarana dan peralatan untuk mendukung mutu pelayanan, “jelasnya.
Selanjutnya dalam kesempatan ini saya Dr Putri Yowana sebagai Direktur Rumah Sakit Jeumpa Hospital akan meluruskan informasi terkait pengelolaan limbah rumah sakit Jeumpa Hospital tidak mengelola limbah secara Profosional Limbah rumah sakit kita telah dikelola dengan baik di mulai dari Pemilahan dan Pewadahan dengan Memilah limbah berdasarkan karakteristiknya infeksius, benda tajam, patologis ,sampai Mengurangi produksi limbah sejak dari sumbernya. Ternasuk menempatkannya dalam wadah yang sesuai dengan simbol dan label yang benar (misalnya, kantong plastik, untuk limbah infeksius), “ungkapnya.
Pengelolaan Limbah Medis Padat (B3) dengan pengelolaan melalui lima tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai dari, Reduksi yaitu, Mengurangi produksi limbah sejak dari sumbernya. Untuk tempat Penyimpanan Sementara Menyimpan limbah B3 di Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3 dengan persyaratan khusus (misalnya, penyimpanan maksimal 2×24 jam pada suhu ruangan atau 90 hari pada suhu di bawah 0°C).
Pengangkutan dilakukan oleh PT Mufid Inti Global dan pengolahnya dilakukan oleh PT Triguna Pratama Abadi, yang di angkut seminggu sekali ( setiap hari sabtu ) Mengangkut limbah ke tempat pengolahan akhir menggunakan pihak ketiga yang berizin.
Pengolahan Limbah telah diolah dengan metode yang aman, seperti insinerasi pada suhu tinggi (800°C–1000°C) atau metode lain yang ramah lingkungan.
Sementara itu untuk Pengelolaan Air Limbah (IPAL), limbah cair yang berasal dari berbagai aktivitas medis dan non-medis.Rumah sakit Jeumpa Hospital memiliki Instalasi yang standart.
Fasyankes melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan limbah medis, baik secara daring maupun manual, serta bersedia untuk dimonitoring dan dievaluasi (inspeksi kesehatan lingkungan) secara berkala oleh pihak berwenang (Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
*Pengolahan Air Limbah (IPAL), kita memiliki 6 Bak pengolahan dan 2 Bak pengontrol. Untuk IPAL ada pengawasan khusus yang dilakukan oleh pihak pihak terkait dan sempel Air limbah kita kirim Ke Lab Dinas Kesehatan Aceh, hasil Lab menjadi acuan kita dan setiap 1 tahun sekali memantau dengan memastikan air limbah yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi air baku*
IPAl yang miliki oleh Rumah Sakit Jeumpa Hospital telah sesuai peraturan perundang-undangan dan didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan juga di awasi oleh petugas yang memiliki Lisensi dan berpengalaman dari Pemerintah.
Rumah Sakit Jeumpa Hosputal berkewajiban hukumnya, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. “tutupnya.(samsulbasri)
















