Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Hingga memasuki bulan Juli 2025, Pemerintah Aceh belum juga berhasil merealisasikan secara optimal Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Data terkini menunjukkan bahwa sekitar Rp7,5 triliun dana APBA masih mengendap di kas daerah. Hal ini memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh.
Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menyatakan bahwa lambatnya penyerapan anggaran tersebut sangat merugikan rakyat. Dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru terparkir tanpa kejelasan progres yang memadai.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Anggaran yang sudah disahkan justru belum digunakan secara maksimal. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola dan penyerapan anggaran daerah,” ujar Zulsyafri dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Zulsyafri, ada berbagai kemungkinan yang menyebabkan dana APBA belum terserap, di antaranya proses birokrasi yang lamban, perencanaan yang kurang matang, hingga kendala teknis di lapangan. Namun, apapun penyebabnya, pemerintah daerah harus segera mencari solusi konkret agar dana tersebut tidak terus mengendap.
Sebagai informasi, APBA 2025 telah disahkan dengan total nilai sebesar Rp11,07 triliun. Pengesahan anggaran dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar pada Selasa malam, 24 September 2024, di Kantor DPRA.
Penandatanganan dokumen pengesahan APBA tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua Dalimi, serta disaksikan oleh Plh Sekda Aceh Azwardi dan para anggota dewan yang hadir.
“Proses pengesahan APBA ini telah melalui tahapan yang cukup panjang, termasuk pendapat, usul, dan koreksi dari sembilan fraksi DPRA,” terang Zulsyafri.
Pj Gubernur Aceh dalam sambutannya saat pengesahan APBA 2025 lalu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur legislatif Aceh yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan rancangan qanun APBA dengan penuh dedikasi.
“Kami akan menindaklanjuti semua saran, koreksi, dan masukan konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan badan anggaran. Ini akan menjadi perhatian kami untuk pelaksanaan program yang lebih baik,” ujar Safrizal kala itu.
Namun, meskipun tahapan pengesahan telah selesai sejak tahun lalu, realisasi anggaran masih jauh dari harapan. KAKI menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, maka akan berdampak pada stagnasi pembangunan daerah serta terhambatnya pelayanan publik yang mestinya menjadi prioritas utama.
Zulsyafri pun mendesak Pemerintah Aceh agar segera mempercepat proses penyerapan anggaran dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Rakyat Aceh butuh bukti, bukan janji. Jangan biarkan uang rakyat Rp7,5 triliun hanya mengendap tanpa manfaat. Pemerintah harus tanggap dan bertanggung jawab,” tegasnya.
KAKI juga meminta pengawasan yang lebih ketat dari DPRA, Inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya agar proses penyaluran anggaran tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel dan tepat sasaran. (#)