Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Sidang ketiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, menurut Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.
Sorotan tajam tertuju pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang dinilai tergesa-gesa membacakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa M.P., tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi kunci. Langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan pegiat perlindungan anak.
“Ada apa dengan jaksa ini? Kenapa langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan saksi? Ini janggal dan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Adi Lubis di PN Lubuk Pakam.
Menurutnya, jaksa seharusnya mendengarkan kesaksian korban, saksi mata, dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pembuktian. Tindakan terburu-buru tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik.
“Kami mendesak Kajari, Kajati, hingga Mahkamah Agung turun tangan memeriksa jaksa bersangkutan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan terus merosot,” tambahnya.
Adi juga menyerukan perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kasus ini. “Presiden harus ikut memantau. Ini menyangkut keadilan bagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan. Jika dibiarkan, hukum adil hanya tinggal slogan,” ujarnya.
Dari keterangan ibu korban, USA—yang juga istri terdakwa—terungkap bahwa kekerasan telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengaku turut menjadi korban kekerasan fisik dan psikis, serta menyebut suaminya pengguna sabu dan penjudi online—fakta yang dibenarkan terdakwa di depan persidangan.
Yang mengejutkan, dalam sidang kedua, jaksa langsung membacakan tuntutan, tanpa memperdalam keterangan atau menggali bukti tambahan.
“Ini bukan kekerasan ringan. Terdakwa memukul kepala anak MFA dengan galon air hingga pecah, menghantam mulut, kepala, badan, dan kaki korban secara brutal. Bahkan saat kejadian, terdakwa juga membawa besi. Korban luka parah dan mengalami trauma mendalam,” ungkap Adi.
Ia menilai tuntutan satu tahun enam bulan sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat kekerasan yang dilakukan tergolong berat.
“Seharusnya jaksa menuntut maksimal, hingga 10 tahun penjara. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Adi juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan dari Kejatisu terhadap jaksa Desi Harahap, pihaknya akan menggerakkan aksi massa untuk menyampaikan aspirasi langsung.
“Kalau pengadilan tak berpihak pada korban, maka kami akan perjuangkan sendiri keadilan itu. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan atau permainan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi cermin bahwa keberpihakan terhadap korban dan transparansi proses hukum harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ilham Tribuneindonesia.com