Rentut KDRT Berat Dinilai Abaikan Keadilan, Jaksa Desi Dikecam

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com 

Sidang ketiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, menurut Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

Sorotan tajam tertuju pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang dinilai tergesa-gesa membacakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa M.P., tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi kunci. Langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan pegiat perlindungan anak.

“Ada apa dengan jaksa ini? Kenapa langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan saksi? Ini janggal dan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Adi Lubis di PN Lubuk Pakam.

Menurutnya, jaksa seharusnya mendengarkan kesaksian korban, saksi mata, dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pembuktian. Tindakan terburu-buru tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendesak Kajari, Kajati, hingga Mahkamah Agung turun tangan memeriksa jaksa bersangkutan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan terus merosot,” tambahnya.

Adi juga menyerukan perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kasus ini. “Presiden harus ikut memantau. Ini menyangkut keadilan bagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan. Jika dibiarkan, hukum adil hanya tinggal slogan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pencarian Keadilan untuk Keluarga Sawal di Era Prabowo-Gibran

Dari keterangan ibu korban, USA—yang juga istri terdakwa—terungkap bahwa kekerasan telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengaku turut menjadi korban kekerasan fisik dan psikis, serta menyebut suaminya pengguna sabu dan penjudi online—fakta yang dibenarkan terdakwa di depan persidangan.

Yang mengejutkan, dalam sidang kedua, jaksa langsung membacakan tuntutan, tanpa memperdalam keterangan atau menggali bukti tambahan.

“Ini bukan kekerasan ringan. Terdakwa memukul kepala anak MFA dengan galon air hingga pecah, menghantam mulut, kepala, badan, dan kaki korban secara brutal. Bahkan saat kejadian, terdakwa juga membawa besi. Korban luka parah dan mengalami trauma mendalam,” ungkap Adi.

Ia menilai tuntutan satu tahun enam bulan sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat kekerasan yang dilakukan tergolong berat.

“Seharusnya jaksa menuntut maksimal, hingga 10 tahun penjara. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Adi juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan dari Kejatisu terhadap jaksa Desi Harahap, pihaknya akan menggerakkan aksi massa untuk menyampaikan aspirasi langsung.

“Kalau pengadilan tak berpihak pada korban, maka kami akan perjuangkan sendiri keadilan itu. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan atau permainan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa keberpihakan terhadap korban dan transparansi proses hukum harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:59

Babinsa Pos Ramil Peusangan Selatan Jalin Anjangsana Bersama Warga di Desa Lueng Kuli

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:56

Babinsa Koramil Samalanga Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa di Menasah Puuk.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:51

Babinsa Koramil 06/Peusangan Jalin Keakraban Lewat Komsos di Desa Tanjong Nie.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:47

Babinsa Kuta Blang Ajak Tokoh Pemuda Bahas Kamtibmas di Desa Tingkem Mayang.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:45

Babinsa Posramil Kuala Ajak Warga Desa Cot Unoe Dukung Ketahanan Pangan 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:44

Babinsa Koramil 09/Makmur Ajak Warga Waspada Penipuan Lewat Komsos di Desa Ule Gle.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:23

Polres Pidie Jaya Fasilitasi Mediasi Sengketa Ternak, Perdamaian Jadi Jalan Tengah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:17

Kota Bitung Perkuat Kohesi Sosial Melalui Doa Lintas Agama

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bobby Nasution Tebar Sembako untuk Ojol dan Warga Medan

Minggu, 31 Agu 2025 - 07:50

Headline news

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Minggu, 31 Agu 2025 - 07:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x