Puluhan Dapur SPPG Badan Gizi Nasional di Aceh Tenggara Diduga Beroperasi Tanpa Sertifikat Laik Higienis

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTA CANE  Selasa (10/3/2026) – Operasional puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari program Badan Gizi Nasional di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari daftar SPPG di wilayah tersebut, diduga sejumlah dapur telah beroperasi meskipun belum memiliki sertifikat laik higienis sanitasi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pengolahan makanan.

Dari dokumen yang beredar, tercatat sekitar 42 dapur SPPG tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara. Namun dalam daftar tersebut terlihat hanya beberapa dapur yang ditandai secara khusus telah memiliki sertifikat higienis, sementara puluhan lainnya tidak tercantum memiliki sertifikasi tersebut.

Ironisnya, berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun, sejumlah dapur yang belum memiliki sertifikat laik higienis tersebut diduga sudah menjalankan aktivitas operasional, termasuk pengolahan dan penyediaan makanan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan pangan serta pengawasan kesehatan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

Sertifikat Higienis Jadi Syarat Wajib

Dalam ketentuan kesehatan lingkungan, setiap tempat pengolahan makanan diwajibkan memenuhi standar sanitasi sebelum diizinkan beroperasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menyebutkan bahwa setiap penyedia makanan harus memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta memiliki sertifikat laik higienis dari instansi kesehatan yang berwenang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap penyelenggara produksi dan penyediaan makanan wajib menjamin keamanan, mutu, serta kelayakan pangan agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Jika dapur pengolahan makanan beroperasi tanpa memenuhi standar tersebut, maka berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari kontaminasi makanan, penyebaran bakteri, hingga potensi keracunan makanan.

Sekda Aceh Tenggara Belum Berhasil Dikonfirmasi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yang juga diketahui sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) program tersebut belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan operasional dapur SPPG tanpa sertifikat laik higienis.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun panggilan tersebut tidak tersambung. Selain itu, pesan yang telah dikirim melalui aplikasi komunikasi juga tidak mendapatkan tanggapan, meskipun status pesan diketahui telah terbaca atau centang dua.

Baca Juga:  HRD Tinjau Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

Belum adanya tanggapan dari pihak pemerintah daerah membuat publik hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Sekjen LKGSAI: Jangan Abaikan Standar Kesehatan

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Aceh Tenggara, Jamal.B, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai operasional dapur pengolahan makanan tanpa sertifikat laik higienis merupakan persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian.

“Jika benar dapur SPPG sudah beroperasi tanpa memiliki sertifikat laik higienis, maka hal ini tidak boleh dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut,” tegas Jamal.B.

Menurutnya, setiap dapur pengolahan makanan wajib memenuhi standar sanitasi dan kesehatan sebelum dioperasikan. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat secara luas.

Hak Publik Mendapatkan Informasi

Jamal.B juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait program tersebut.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan program pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Program pemerintah harus dijalankan secara transparan. Jika ada persoalan di lapangan, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Desak Evaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, Jamal.B mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Aceh Tenggara.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh dapur benar-benar telah memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta keamanan pangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Program pemenuhan gizi ini sangat baik tujuannya. Namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat justru menimbulkan risiko baru,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan operasional puluhan dapur SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higienis tersebut.***

Berita Terkait

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu
Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas
Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal
Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
Ketika Sensasi Menggeser Etika: Geuchik Aron Geulumpang VII Disudutkan Berita Pungli Diduga Tanpa Konfirmasi
Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Narkoba
Minimalisir Dampak Banjir, BWS Diminta Bangun Tanggul Pengaman Lawe Bula
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 03:44

Video TikTok Dipersoalkan, GRPK Desak TikTok Beri Klarifikasi

Selasa, 29 September 2026 - 02:50

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu

Selasa, 29 September 2026 - 02:37

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas

Selasa, 29 September 2026 - 01:56

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Selasa, 29 September 2026 - 01:45

​Gubernur Yulius Selvanus dan Menteri ESDM Bahas Percepatan Izin Tambang Rakyat Sulut

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 14:25

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, Diantaranya Terlibat Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Berita Terbaru

Headline news

Video TikTok Dipersoalkan, GRPK Desak TikTok Beri Klarifikasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 03:44

TNI dan Polri

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Selasa, 29 Sep 2026 - 01:56