PT JH Jangan Bersembunyi di Balik Ketiak Aparat

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sekitar Seratus enam puluh orang warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT) terhadap sejumlah Perusahaan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali terus bergulir. Sidang pemanggilan para pihak digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025.

Koordinator Kuasa Hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, S.H., mendesaak direksi PT JH untuk hadir langsung menemui warga yang menggugat dan menuntut hak-hak mereka dalam agenda mediasi yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Apalagi kalau direksi merasa tidak memiliki kesalahan.

“Jangan-jangan mereka tahu, kalau Perusahaan memang bersalah. Karena selama ini direksi yang berwenang mewakili Perusahaan berdasarkan undang-undang Perseroan Terbatas sama sekali tidak berani menemui warga. Bahkan dipanggil pihak Deesa Adat Jimbaranpun hanya mengirim karyawan saja. Direksi jangan berlindung dibalik ketiak aparat. Ini justru menunjukkan mereka ada masalah. Benar-benar ada masalah,” tegas Wirama, di sela-sela sidang di pengadilan negeri Denpasar.

Wirama menegaskan, Perusahaan selama ini terkesan mengalihkan permasalahan utama yang ada dengan “menciptakan” permasalahan lain yang seringkali mengada-ada. Misalnya, melaporkan koordinator warga, I Wayan Bulat ke pihak kepolisian. Seperti misalnya penyerobotan tanah dan memprovokasi agar timbul kasus kekerasan/pemukulan oleh warga.

“Perusahaan selalu mencoba mengadu-domba pekerja mereka dengan warga. Bahkan pekerja yang asli Jimbaran pun diprovokasi dan diadu domba. Ini mirip sekali dengan politik devide et impera. Cara-cara yang biasanya digunakan oleh Penjajah Belanda ketika menjajah Indonesia,” tutur wirama.
“Tidak hanya itu. Bahkan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kami tim kuasa hukum pun dipengaruhi untuk mencabut kuasa dan melaporkan kami secara pidana, dengan iming-iming Ganti kerugian. Bahkan salah satu kuasa hukum mereka diprovokasi untuk melanggar kode etik advokat. Oknum tersebut kini sudah saya laporkan ke organisasi atas dugaan pelanggaran kode etik,” beber wirama.

Baca Juga:  Wakil Rektor I buka Acara Pembekalan KKM Angkatan XXVI

Wirama berkali-kali menekankan, agar PT JH tidak berlindung di balik ketiak aparat. Wirama meminta direksi Perseroan untuk jentel datang ke desa adat dan menemui warga.
Wirama Kembali menegaskan, bahwa penggunaan cara-cara adu-domba tersebut justru menunjukkan bahwa sejati-nya ada masalah dalam pembebasan lahan di Jimbaran. Demikian juga dengan proses perpanjangan HGB nya.

Wirama bahkan menyayangkan Pura Batu Mejan bisa masuk HGB PT JH bahkan jalan menuju pura ditutup sehingga warga harus berputar untuk melakukan persembahyangan ,dengan adanya masalah yang merugikan desa adat dan warga kami mengundang berbagai pihak untuk melihat dengan mata kepala sendiri, lahan-lahan di Jimbaran yang ditelantarkan oleh PT CTS dan PT JH.

Selain itu, Wirama juga mendesak agar Negara Wajib Hadir dalam permasalahn ini. Desa Adat beserta Warga Jimbaran sudah mengadu ke Kejaksaan, Ke DPRD Bali, dan menggunakan jalur hukum melalui Gugatan Perdata Class Action.
“Jangan salahkan warga menggunakan jurus mabuk. Kami belum mengajukan gugatan PTUN, belum mengadu ke Mafia Tanah dan KPK, belum menagih janji politik Presiden Prabowo. Jalur-jalur resmi ini menurut kami belum merupakan jurus mabuk. Kami terus berupaya membantu Desa Adat dan mengarahkan warga menggunakan jalur-jalur resmi.Kalau mereka sampai menggunakan jurus mabuk yang sesungguhnya dan main hakim sendiri, berarti warga sudah tidak yakin lagi dengan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Harapan kita bersama Desa Adat Jimbaran bersikap tegas, agar perjuangan warga tidak mencapai titik nadir. Karena kami meyakini, Desa Adat dan warga tidak akan pernah mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan Tanah Desa Adat,Padruwen Pura Kahyangan jagat Ulunswi Jimbaran dan hak hak penggarap ,” tutup wirama.(***)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.
SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur
Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah
Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:22

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:54

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:28

Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:43

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x