BIREUEN, Tribuneindonesia.com
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan sanksi bagi pelanggar. Pelanggaran PP ini bisa berupa tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, melebihi baku mutu emisi udara, atau tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis.

Sanksi yang berlaku bagi yang melanggar adalah Sanksi administratif seperti denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
PT Buana Aceh Sejahtera, adalah salah satu pabrik penghasil tepung kelapa, dan tepung Arang yang merupakan komoditi Ekspor. Pabrik ini berada didalam kawasan KIB, kawasan Industri Bireuen, di Gampong Uteun Kruet, tepatnya di kawasan Cot Batee Geulungku Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
PT Buana Aceh Sejahtera, Dengan berani langgar melanggar peraturan pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak mengelola limbah B3 dengan baik, bahkan perusahaan tidak memiliki instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan AMDAL Analisis Dampak Lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan dibiarkan mengalir ke tanah dan berakhir ke waduk Lhok Nga, dan seterusnya alir limbah tersebut mengalir kesawah milik masyarakat setempat.
Dan para pekerja yang ada di PT BAS tidak menerapkan K3L, K3L adalah singkatan dari Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan. Ini adalah prinsip dan program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan. K3L meliputi upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan dampak negatif terhadap lingkungan. Penerapan K3L penting untuk melindungi pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang positif. K3L juga merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, dan tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi.
Hasil penelusuran media, terlihat jelas, saluran pembuangan limbah B3 dibiarkan mengalir begitu saja, dari sekian lama pembiaran tersebut sehingga terbentuklah suktur tanah hingga menjadi saluran yang mengaliri limbah B3 yang sangat membahayakan dan tekah mencemari lingkungan sekeliling pabrik tersebut.
Cukup ironis kejadian ini yang dilakukan PT BAS yang berdiri sejak tahun 2014, sampai sekarang belum memiliki ipal, dan diduga dinas teknis dalam hal ini BLH ikut bertanggung jawab, terhadap Pencemaran lingkungan, yang lebih tragis pegawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait.
Manajemen PT BAS, ketika di temui media ini, hanya ditemani oleh Bagian Personalia Dessy Maidayanti,mengatakan, semua urusan tentang perusahaan ini dan izin atau apapun, harus melalui bos yang berada di Medan (Sumatera Utara), “sebut Dessy”.
Sementara itu Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen, Ir Fadli,S.T, M.S.M, melalui kabid PPLH dan Kehutanan, Ery Shah Reza, S.P, melalui telephon selular, mengatakan pak kadis kami dalam keadaan sakit, hingga berita ini diturunkan belum dapat keterangan apapun dari dinas terkait.
Ditempat terpisah, media ini mendatangi kantor Bupati, berhubung bupati sedang melakukan sidak di beberapa kecamatan, hanya ditemui Wakil Bupati Ir Lazuardi M.T diruang kerjanya mengatakan, terkait informasi yang berkembang tentang PT Bas, pihak nya akan memanggil dinas terkait, dan akan mempelajari persoalan tersebut, dan akan meminta laporan secara tertulis dari dinas terkait. “tutupnya”. (samsulbasri/*)