PT BAS Melanggar PP 22 Tahun 2021, Karena Tidak Mengelola Limbah B3 Dengan Baik

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN, Tribuneindonesia.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan sanksi bagi pelanggar. Pelanggaran PP ini bisa berupa tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, melebihi baku mutu emisi udara, atau tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis.

Keterangan photo : terlihat jelas akhir pembuangan limbah B3 yang di biarkan mengalir begitu saja tanpa di tampung dalam ipal.
Keterangan photo : terlihat jelas akhir pembuangan limbah B3 yang di biarkan mengalir begitu saja tanpa di tampung dalam ipal.

Sanksi yang berlaku bagi yang melanggar adalah Sanksi administratif seperti denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

PT Buana Aceh Sejahtera, adalah salah satu pabrik penghasil tepung kelapa, dan tepung Arang yang merupakan komoditi Ekspor. Pabrik ini berada didalam kawasan KIB, kawasan Industri Bireuen, di Gampong Uteun Kruet, tepatnya di kawasan Cot Batee Geulungku Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

PT Buana Aceh Sejahtera, Dengan berani langgar melanggar peraturan pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak mengelola limbah B3 dengan baik, bahkan perusahaan tidak memiliki instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan AMDAL Analisis Dampak Lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan dibiarkan mengalir ke tanah dan berakhir ke waduk Lhok Nga, dan seterusnya alir limbah tersebut mengalir kesawah milik masyarakat setempat.

Dan para pekerja yang ada di PT BAS tidak menerapkan K3L, K3L adalah singkatan dari Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan. Ini adalah prinsip dan program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan. K3L meliputi upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan dampak negatif terhadap lingkungan. Penerapan K3L penting untuk melindungi pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang positif. K3L juga merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, dan tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Tokoh Ulama Bireuen Berikan Dukungan Moral kepada Faisal Amsco

Hasil penelusuran media, terlihat jelas, saluran pembuangan limbah B3 dibiarkan mengalir begitu saja, dari sekian lama pembiaran tersebut sehingga terbentuklah suktur tanah hingga menjadi saluran yang mengaliri limbah B3 yang sangat membahayakan dan tekah mencemari lingkungan sekeliling pabrik tersebut.

Cukup ironis kejadian ini yang dilakukan PT BAS yang berdiri sejak tahun 2014, sampai sekarang belum memiliki ipal, dan diduga dinas teknis dalam hal ini BLH ikut bertanggung jawab, terhadap Pencemaran lingkungan, yang lebih tragis pegawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait.

Manajemen PT BAS, ketika di temui media ini, hanya ditemani oleh Bagian Personalia Dessy Maidayanti,mengatakan, semua urusan tentang perusahaan ini dan izin atau apapun, harus melalui bos yang berada di Medan (Sumatera Utara), “sebut Dessy”.

Sementara itu Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen, Ir Fadli,S.T, M.S.M, melalui kabid PPLH dan Kehutanan, Ery Shah Reza, S.P, melalui telephon selular, mengatakan pak kadis kami dalam keadaan sakit, hingga berita ini diturunkan belum dapat keterangan apapun dari dinas terkait.

Ditempat terpisah, media ini mendatangi kantor Bupati, berhubung bupati sedang melakukan sidak di beberapa kecamatan, hanya ditemui Wakil Bupati Ir Lazuardi M.T diruang kerjanya mengatakan, terkait informasi yang berkembang tentang PT Bas, pihak nya akan memanggil dinas terkait, dan akan mempelajari persoalan tersebut, dan akan meminta laporan secara tertulis dari dinas terkait. “tutupnya”. (samsulbasri/*)

Berita Terkait

Dua Media Berkolaborasi, Satu Misi Bangkitkan Jurnalisme Berkualitas
Program PSR Dikabupaten Aceh Timur Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit Desa
KSB IWBKB Batang Kuis, Liput Klinik Ganesa Yang Telah Mengantongi Ijin
BPBD Kabupaten Aceh Tamiang Tanggap Bencana Puting Beliung
Putra Asli Bitung Ibnu Fakih Andi Abdillah Siap Mengharumkan Nama Daerah di SEA GAMES Thailand
Zikri Daulay, Putra Kelahiran Bireuen Masuk Nominasi IDSA 2025
Angin puting beliung sasar SDIT Kampung Dalam.
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Awasi Hewan Ternaknya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:46

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Kodim 0102/Pidie,Serda Syamsul Efendi Melakukan Kegiatan Pendampingan Petani Pembuatan Bedeng Sawah

Senin, 12 Mei 2025 - 11:43

Polres Bitung Tingkatkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Selama Liburan Panjang

Senin, 12 Mei 2025 - 00:11

Serda Heri Efendi: Melakukan Giat Komsos Bersama Warga Desa Meunasah Ara ‎

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:03

Sertu Fauzi Ramadhani : Melakukan Pendampingan Menanam Padi di Desa Cut Nyong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:44

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Sertu Edi Susanto Komsos Bersama Warga Musa Baro

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:41

Warga Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polres Langsa

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:12

Polda Sulut Ungkap 47 Kasus dalam Operasi Berantas Premanisme

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:16

Kapolres Pidie Panen Jagung di Kembang Tanjung

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengurus DPD APDESI Provinsi Sumut Audiensi ke Kantor DPRD Provinsi Sumut

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x