PADANG LAWAS | TribuneIndonesia.com
Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padang Lawas segera menuntaskan proses hukum terkait perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan. Tuntutan ini disampaikan Pengacara PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, S.H., M.Kn., pada Kamis (20/11/2025).
“Kami mohon Polres Padang Lawas segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan serta pembakaran yang terjadi di kebun Barapala tanggal 18 November 2025 tersebut,” ujar Syahrizal.
Sebelumnya, pada Senin (17/11/2025), mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat melakukan aksi damai di PT Barapala. Namun pascaaksi, situasi berubah ricuh antara warga dan petugas sekuriti hingga menimbulkan korban luka dari kedua belah pihak.
“Ada dua anggota pengamanan yang mengalami luka diduga akibat pemukulan saat menjalankan tugas pengamanan. Anggota kami yang terluka di bagian kepala bernama Achmad dan Yesaya,” jelas Syahrizal.
Kericuhan memuncak ketika terjadi penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas perusahaan sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa (18/11/2025). Pada waktu tersebut aksi seharusnya sudah tidak diperbolehkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen sangat menyesalkan aksi damai mahasiswa dan masyarakat berubah menjadi tindakan anarkis yang berujung pada pembakaran mess karyawan, gudang, dan sejumlah kendaraan operasional. Insiden tersebut telah menyebabkan kerugian materi yang signifikan.
“Kami pertegas bahwa PT Barapala memiliki legalitas perkebunan yang jelas. Pihak manajemen juga siap duduk bersama masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait legalitas perusahaan,” tambahnya.
Selama ini PT Barapala telah bermitra dengan enam desa sekitar melalui pembangunan kebun plasma masyarakat, yang saat ini direalisasikan melalui pemberian kompensasi sebelum kebun plasma dibangun. Perusahaan berharap hubungan baik dengan masyarakat dapat terus ditingkatkan demi menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Hingga kini dilaporkan masih terjadi aksi penjarahan dan pemanenan liar di area perkebunan. Atas situasi tersebut, perusahaan kembali meminta Polres Padang Lawas bertindak cepat untuk menghentikan keadaan.
(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos.)
















