Proyek Tower Indosat di Aceh Timur Diduga Abaikan K3: Pekerja Nyawa Taruhan!

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com | Aceh Timur

Proyek pembangunan menara telekomunikasi Indosat oleh PT Protelindo di Gampong Seumaly, Kecamatan Rantau Perlak, Kabupaten Aceh Timur, menuai kritik tajam akibat dugaan pelanggaran serius terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan para pekerja.

Pantauan tim media di lokasi proyek pada Minggu, 24 Agustus 2025, memperlihatkan indikasi kuat bahwa kegiatan konstruksi tidak memenuhi standar K3 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan turunannya. Pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian sekitar 35 meter tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, mulai dari helm pengaman, sarung tangan, hingga sepatu keselamatan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. Per.08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pekerja wajib dilengkapi APD sesuai potensi bahaya. Untuk proyek menara telekomunikasi, APD wajib mencakup:

  • Helm keselamatan berstandar SNI
  • Sepatu keselamatan dengan pelindung jari dan sol anti-slip
  • Sarung tangan keselamatan
  • Body harness dengan lanyard ganda untuk pekerjaan di ketinggian
  • Kacamata keselamatan
  • Wearpack atau pakaian pelindung
Baca Juga:  Kolaborasi Dua Media Jadi Kekuatan Sosial Kontrol di Deli Serdang

Ironisnya, meski terdapat papan pengumuman K3 di lokasi proyek, implementasi di lapangan justru jauh dari aturan. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya komitmen pelaksana proyek terhadap aspek keselamatan kerja.

“Kami mendesak Disnakermobduk Aceh segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti lalai, pihak pelaksana proyek harus dijatuhi sanksi sesuai hukum, bahkan hingga pencabutan izin operasional, karena ini jelas mengancam keselamatan pekerja,” tegas salah seorang pemerhati ketenagakerjaan di Aceh Timur.

Pelanggaran terhadap K3 tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi perusahaan. Karena itu, penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, koordinator lapangan proyek, Rudi, menyebut dirinya hanya menjalankan instruksi. “Iya, Bang, tadi sudah dibahas. Saya hanya korlap. Sudah saya infokan ke atasan. Tolong hubungi Bapak Hendra Rabuna, dia bagian administrasi dan surat-surat,” tulisnya.

Namun, upaya konfirmasi lanjutan kepada Hendra Rabuna hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Penulis: Ampon

Berita Terkait

Kuat di Iman, Tegar di Tugas: Kunci Sukses Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Bangun Humas Humanis dan Berjiwa Rohani
FEIBC Merayakan Kehangatan Keluarga dan Semangat Bangsa dalam Gathering Oktober 2025: Feiby Josefina Pimpin Semangat ‘Fun, Elegant, Inspiring’
Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah
Asal Jadi! Revitalisasi SDN Cikayas 3 Digeruduk Sorotan — Pengawasan Lemah, Kualitas Diragukan, Kepala Sekolah Bungkam
Bagaimana Aku Takut pada Kemiskinan, Sedang Aku Hamba dari Dia yang Maha Kaya
Peran ibu bupati aceh timur di garis depan melawan stanting melalui Edukasi Perilaku Higienis dan racun lingkungan
Jebakan Komunitas “Iming-Iming Impian”: Cuci Otak Berkedok Peluang, Janjikan Mobil hingga Rumah Miliaran
“Jaksa Tidur, Koruptor Tertawa: Publik Desak Jaksa Agung Bongkar Kebekuan Hukum di Daerah”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 12:32

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 November 2025 - 10:20

Demi Kamtibmas yang Kondusif, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Presisi

Minggu, 2 November 2025 - 07:50

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 23:58

Polres Pidie Jaya dan Unit Jibom Gegana Sterilkan Area Pembukaan MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 13:12

Polres Sergai Gempur Galian C Ilegal, Satgas Khusus Razia Sungai Ular di Tengah Malam

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Sabtu, 1 November 2025 - 07:10

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pawai Taaruf MTQ Aceh XXXVII, Wujud Sinergi dan Semangat Kebersamaan Masyarakat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:11

Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x