Medan | TribuneNews.com
Penegakan aturan di Kota Medan kembali dipertanyakan setelah GNM Sumut menyatakan bahwa billboard raksasa yang menjulang di berbagai sudut kota itu diduga besar-besaran ilegal dan menjadi lubang PAD yang terbuka lebar
Sekretaris GNM Sumut, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos, mengecam keras maraknya papan reklame berukuran jumbo yang menurutnya berdiri tanpa izin dan lepas dari pengawasan, sementara potensi pajak yang seharusnya mengalir ke kas daerah justru gelap. Ia menegaskan bahwa kondisi ini sudah melampaui batas toleransi.
“Billboard raksasa ini menjamur seperti jamur di musim hujan. Megah secara fisik, tapi setoran pajaknya gelap. Diduga PAD Medan bocor parah, bukan ratusan juta lagi, tapi miliaran rupiah setiap tahun”, ungkap Dodi dalam wawancara dengan wartawan media online.
Dodi mempertanyakan bagaimana mungkin struktur setinggi puluhan meter itu bisa ada tanpa kontrol dan izin resmi. “Ini kota, bukan taman liar. Tiap tiang reklame punya aturan dan kewajiban pajak. Jika bisa berdiri bertahun-tahun tanpa disentuh, berarti ada pembiaran, pengawasan lemah atau bahkan disengaja diabaikan”, ujarnya.
Lebih jauh, Dodi mengungkapkan perhitungan kasar potensi kerugian PAD. Dia menyatakan satu unit billboard raksasa bisa menghasilkan setoran pajak antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta per tahun. Jika ada ratusan unit yang tidak berizin, maka kebocoran PAD yang diduga terjadi bisa mencapai lebih dari Rp 10 miliar tiap tahun.
“Bayangkan: 100 billboard raksasa ilegal saja sudah bisa menggerus PAD lebih dari Rp 10 miliar per tahun. Uang rakyat ini seharusnya digunakan untuk pembangunan kota, bukan lenyap tanpa jejak”, tegas Dodi dengan nada penuh kepedihan.
Tidak hanya soal pajak, GNM Sumut juga menyoroti risiko keselamatan publik. Banyak billboard diduga dibangun tanpa standar konstruksi yang memenuhi keamanan, sehingga potensi roboh bisa membahayakan warga.
“Tiang reklame banyak yang dibangun asal-asalan. Kalau roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bukan masalah ringan, ini soal kehidupan dan harta benda warga”, kata Dodi.
Untuk itu, Dodi mendesak Rico Waas selaku Walikota Medan, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Satpol PP Kota Medan segera melakukan operasi penertiban besar-besaran dan audit menyeluruh terhadap seluruh billboard raksasa yang berdiri di Medan.
“Pemkot Medan tidak boleh diam dan berpangku tangan. Penertiban harus segera dilakukan. Jika dibiarkan terus, wajar publik menduga ada permainan besar di balik layar. Kami dari GNM Sumut siap mengawal dan membongkar semua temuan”, katanya dengan tenang.
Perkumpulan GNM Sumut menegaskan komitmennya untuk terus bersuara sebagai kontrol sosial hingga Pemkot Medan benar-benar mengambil tindakan tegas. “Kami tak punya agenda pribadi. Yang kami perjuangkan hanya satu: pengembalian PAD Kota Medan kepada rakyat. Kota ini bukan milik segelintir pemain gelap”, kata Dodi.
(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos)

















