Bireuen/Tribuneindonesia.com
Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat, Polres Bireuen melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
Dari kegiatan tersebut, Satlantas berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat pelaksanaan patroli dan razia di sejumlah titik dijalan lintas Medan Banda Aceh wilayah Kota Juang, Senin 3 Agustus 2026
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution, S.E., menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, karena itu, kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta pemilik diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standar (sesuai spesifikasi teknis)
” Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, kami akan terus melakukan penertiban secara humanis namun tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dijalan, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis pabrikan dan bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Bireuen,” ujar Kasat Lantas
Terkait dengan proses pengambilan kembali sepeda motor dengan knalpot brong, yang saat ini telah diamankan di Mapolres Bireuen, Kasatlantas menyebutkan, nantinya kepada pemilik harus menggantikan knalpot nya sesuai Spesifikasi teknis sepeda motor
“Nanti saat pemilik kenderaan ini akan mengambil sepeda motornya kembali, kami wajibkan membawa knalpot standar sesuai spesifikasi teknis, Plat Nopol bagi yang tidak terpasang, Kaca Spion, intinya sepeda motor harus sesuai SNI ya, nah untuk knapol brong kami sita, untuk nantinya akan dimusnahkan, kami berharap dukungan dari para orang tua juga, untuk tingkatkan pengawasan terhadap anak – anak remaja ya, jangan memberi ruang untuk kenderai sepeda motor tidak SNI, dan gunakan knalpot brong” terang AKP Irwansyah
Satlantas Polres Bireuen akan terus memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama
Melalui kegiatan ini, Polres Bireuen berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas dan kamtibmas yang kondusif


















