ACEH TIMUR/Tribuneindonesia.com
Limbah cair dari pabrik kelapa sawit (PKS) memiliki tingkat kontaminan yang cukup tinggi seperti COD level biasanya sekitar 50.000 ppm. Secara konventional, kebanyakan PKS mengadopsi system bioremediasi dengan kolam limbah (bioremediation system waste stabilization pond), dan untuk penguraian mencapai baku mutu (COD <350 ppm) memerlukan waktu penahanan hidrolis (WPH) lebih dari 180 hari.
PKS yang terletak di dalam kawasan perkebunan terpencil, bahkan PKS ini jauh dari pantauan, pada hal pemilik PKS ini memiliki lahan yang tersedia cukup luas untuk membangun serangkaian kolam besar dari kolam pengasaman, kolam anaerobic, kolam aerobic dan kolam pengendapan.
Limbah kelapa sawit, baik cair maupun padat, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Dampak utamanya adalah pencemaran air, udara, dan tanah, serta potensi gangguan kesehatan yang dihasilkan oleh limbah yang di cemari. Pencemaran air oleh limbah kelapa sawit dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti diare, tipes, kolera, dan infeksi parasit. Kualitas udara yang buruk akibat polusi juga dapat memicu gangguan pernapasan.
Pencemaran Lingkungan dalam Dasar Hukum UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 104 mengatur sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya tanpa izin, dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Sanksi yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan kebijakan pemerintah setempat.
Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait
Pengelolaan limbah PKS, milik PT Bugak Palma Sejahtera, yang berada di gampong Jambo Balee, Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur, tidak dikelola dengan baik dan diduga telah mencemari lingkungan, dan menurut informasi yang dihimpun media ini, dijelaskan bahwa akibat pencemaran limbah pabrik PKS tersebut, banyak masyarakat disekitar pabrik mengalami panyakit kuli yang kronis.
Suryadi Salah seorang masyarakat Jamboe Balee kecamatan Indra Makmur kabupaten Aceh Timur,kepada media mengatakan, pabrik PKS ini sudah berdiri sejak 5 tahun yang lalu, dan pabrik ini telah mencemari lingkungan sejak berdirinya pabrik. Ada tiga desa Gampong Jambo Balee, Jamboe Leubok, dan Alu Ie Mirah, yang terkena imbas limbah tersebut. Dan tidak hanya itu saja, PKS ini tidak memiliki nama karena perusahaan tidak memiliki Pamplet, dan menurut kami masyarakat PT ini adalah PT siluman katena tidak memiliki nama, dan nama pabrik ini beralamat di ungkapnya”.
Suryadi juga menambahkan lebih ironis lagi kami masyarakat tidakpernah merasakan pembangian dana Corporate Social Responsibility, (CSR), selama ini bantuan untuk perangkat desa saja, bukan untuk masyarakat seputar PKS karena menurut kami masyarakat awam, dana CSR adalah perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, melampaui keuntungan finansial semata. Ini melibatkan tindakan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung keberlanjutan ekonomi,
Sementara itu Kabag Humas PT Bugak Palma Sejahtera, Syahrial kepada media ini mengatakan, saya m membantah semua tudingan itu. “Semua itu hanya isu, kami tidak pernah membuang limbah ke aliran sungai. Kolam limbah tidak pernah penuh, pipa pembuangan pun lebih tinggi dari kolam,” tegasnya.
Ia juga mengklaim bahwa kualitas air limbah di kolam lebih baik dari air sungai, meski ketika diminta hasil uji laboratorium dari pihak terkait,tetapi ia tak bisa menunjukkannya. “Sudah kami serahkan ke DLHK, tapi bukan untuk publik, tak bisa menunjukkan dokumen , AMDAL, UKL-UPL, DPPL,,” elaknya.
Lebih lanjut, ia mengaku perusahaan telah menambah jumlah kolam limbah menjadi 13 unit sebagai dari yang sebelumnya hanya 11 kolam, hal ini bagian dari pembinaan DLHK pada 2022. Namun, pengakuan ini sekaligus membuka fakta bahwa pernah ada sanksi dari pemerintah.
Kolam Tanah, Izin Lingkungan, dan Ketertutupan Data
Meski mengakui bahwa kolam limbah berbahan tanah, Syahrial justru menyalahkan banyak PKS lain. “Kalau kolam tanah itu salah, berarti semua PKS di Aceh salah,” ujarnya.
Ironisnya, pihak perusahaan sendiri tidak tahu banyak soal izin IPAL dan AMDAL. “Itu bukan bidang saya,” ujarnya ringan, ketika ditanya detail dokumen lingkungan, “tutupnya.(samsul)