Pihak Bank Diduga Lakukan Pemaksaan, Nasabah Disabilitas Mengadu ke OJK

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Merasa kecewa dengan pihak karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit. Girian, terkait pinjaman di Bank tersebut, Sulaiman Ishak di dampingi anaknya melapor kepihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SulutGoMalut yang berada di Jl. Diponegoro No. 51 Mahakeret Timur, Manado. Senin (05/05/25).

Pasalnya, Sulaiman Ishak bersama Isterinya Nino Husain mengajukan pinjaman di BRI Unit Girian kurang lebihnya sepuluh Tahun yang lalu dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.100.000.000, dengan angunan berupa Sertifikat Rumah milik mereka, atas nama Sulaiman Ishak.

“Sejak isteri saya Almarhuma Nino Husain masih hidup, setoran kami lancer, beban setoran kami senilai Rp.4.000.000 / bulannya, dan kami tidak pernah menunggak.” Tutur Sulaiman.

Setelah musibah kebakaran pada 7 April 2022 melanda Pasar Girian, lanjut sulaiman “tiga lapak milik kamipun habis dilahap api, barang dagangan kami habis semuannya, sehingga untuk membangun Kembali lapak tersebut membutuhkan biaya, terpaksa karna kehabisan dana lapak kamipun harus dijual untuk bisa bertahan hidup.” Keluh Sulaiman dengan wajah sedih.

Disaat musibah yang luarbiasa menghantam keluarga Sulaiman, pihak Bank BRI Unit Girian, datang kerumah Sulaiman untuk menanyakan pembayaran angsuran mereka. Kala itu Sulaiman sempat terkejut, pada saat menanyakan jumlah sisa pinjaman mereka di bank.

“Setahu saya, jumlah pinjamannya tinggal sekitar Rp.40.000.000, tetapi menurut pihak Bank, jumlahnya masih berada di Rp.90.000.000, ini yang membuat saya heran.” Ucap lelaki disabilitas yang tidak tahu baca tulis ini kepada awak media.

Tidak hanya itu, beberapa kali pihak Bank datang kerumah Sulaiman yang saat itu anak-anaknya lagi kerja, pihak Bank mengucapkan kata-kata yang kasar layaknya seorang Debt Collector.

“Bapak, Silahkan keluar, karena Rumah ini sudah bukan milik bapak lagi, ini sudah miliknya pihak Bank” ucap salah seorang pihak Bank dengan nada kasar.

Mereka (Pihak Bank), juga mengatakan kalau Sertifikat Rumah tersebut sudah bukan atas namanya Sulaiman Ishak, tetapi sudah atas nama Bank BRI.

Mendengar hal tersebut, Sulaiman kebingungan. Merasa tidak nyaman dengan perlakuan pihak bank, Sulaimanpun di ajak salah seorang keluarganya untuk melaporkan hal tersebut ke pihak OJK.

Pada hari Kamis (30/04) sulaiman bersama keluarganya mendatangi Kantor OJK yang berada di Jl. Diponegoro No. 51 Mahakeret Timur, Manado.

Berdasarkan laporan dari Sulaiman bersama keluarga, OJK memberikan perlindungan kepada Sulaiman.

Dengan kata lain, permasalahan yang menimpa Sulaiman, sekarang berada dibawa pengawasan pihak OJK. Pihak OJK sendiri berjanji kepada Sulaiman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut selama 10 hari kerja.

Hari Kamis (02/04) kemarin, pihak bank datang lagi kerumah Sulaiman, kali ini mereka membawa sebuah surat yang berisikan sisa pinjaman dari Sulaiman, kurang lebih sebesar Rp.69.000.000, mereka meminta agar Sulaiman menandatangani surat tersebut, yang kemudian ditolak oleh lansia disabilitas ini.

Baca Juga:  Diduga, Tambang Emas Tak Berizin Meraja lela di Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah," Terkesan Kebal Hukum "

Sebelum menyodorkan Surat tersebut yang akan ditandatangani oleh Sulaiman Ishak, Pihak Bank Unit Girian, mengatakan kalau mereka sudah dari Kantor OJK.

Setelah pihak keluarga Sulaiman bersama awak media mengklarifikasi hal tersebut ke OJK, ternyata pihak Bank BRI, tidak datang ke kantor OJK.

“Sampai hari ini tidak ada dari pihak Bank BRI yang datang kemari” Jelas Pak. Rudi di ruangan bagian Pengaduan, Senin (5/05).

Lebih lanjut Rudi mengatakan kalau pihak Bank BRI belum memberikan jawaban di PPAK OJK.

“pihak bank belum memberikan respons atau jawaban atas pengaduan nasabah yang telah disampaikan melalui sistem pengaduan di OJK.” Ungkapnya.

Sementara itu, pihak bank yang datang ke rumah nasabah dan meminta tanda tangan untuk piutang setelah OJK telah memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah, dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar aturan.

OJK telah memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah dan berjanji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu 10 hari kerja. Dengan demikian, pihak bank seharusnya tidak melakukan kontak langsung dengan nasabah tanpa koordinasi dengan OJK terlebih dahulu.

Dengan adanya Tindakan pihak bank yang memaksa nasabah untuk menandatangani kertas piutang dapat dianggap sebagai:

  • Pelanggaran terhadap jaminan perlindungan: Pihak bank tidak seharusnya melakukan kontak langsung dengan nasabah setelah OJK memberikan jaminan perlindungan.
  • Pemaksaan: Pihak bank memaksa nasabah untuk menandatangani kertas piutang, yang dapat dianggap sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi ilegal.

Sehingga pihak Sulaiman Ishak, harus menghubungi pihak OJK kembali dan melaporkan tindakan pihak bank yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan demikian, nasabah dapat memastikan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari kejadian yang menimpa Sulaiman Ishak tersebut ada beberapa poin penting yang merupakan kejanggalan di antaranya:

  1. Pelepasan informasi tanpa persetujuan: Bank membalik nama sertifikat tanpa sepengetahuan nasabah.
  2. Eksploitasi disabilitas: Nasabah yang termasuk disabilitas tidak tahu baca tulis dan mungkin tidak memahami proses hukum dan keuangan yang kompleks.
  3. Perhitungan bunga yang tidak jelas: Pinjaman sebesar 100.000.000 namun setelah 10 tahun, piutang nasabah masih 90.000.000, yang menimbulkan pertanyaan tentang perhitungan bunga dan biaya lainnya.
  4. Pemaksaan penjualan aset: Pihak bank memaksa nasabah untuk menjual rumah kepada mereka, yang dapat dianggap sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi ilegal. (Talia)

Berita Terkait

Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)
SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa
Ketua AWNI Subulussalam Dituding Tak Netral, Sejumlah Wartawan Soroti Dugaan Pembelaan Berlebihan terhadap Pemerintah Desa
Diduga Peras Kepala Sekola, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Pemerintah Aceh Copot Direktur RSUDZA
Pemerintah Pusat Jangan Melukai Masyarakat Aceh Karena Kepentingan Pihak Tertentu.
Klarifikasi Pj Kepala Desa Mendilam Dinilai Tendenius, Warga Minta Media A1News Bersikap Netral
Syamsul Bahri Ketua GWI Banten kecam oknum Pelaksana Proyek Di Kampung Bayur Desa Kresek Yang Intimidasi Jurnalis.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:54

Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:34

Ketua AWNI Subulussalam Dituding Tak Netral, Sejumlah Wartawan Soroti Dugaan Pembelaan Berlebihan terhadap Pemerintah Desa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:25

Diduga Peras Kepala Sekola, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:16

Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Pemerintah Aceh Copot Direktur RSUDZA

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:32

Pemerintah Pusat Jangan Melukai Masyarakat Aceh Karena Kepentingan Pihak Tertentu.

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:47

Klarifikasi Pj Kepala Desa Mendilam Dinilai Tendenius, Warga Minta Media A1News Bersikap Netral

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:51

Syamsul Bahri Ketua GWI Banten kecam oknum Pelaksana Proyek Di Kampung Bayur Desa Kresek Yang Intimidasi Jurnalis.

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:08

Marhaba: Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Komsos Kunci Utama Keberhasilan Pembinaan Teritorial

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:57

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x