Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Pengurus DPC LBHK-wartawan kabupaten Deli Serdang.
resmi mendaptarkan kepengurusan struktur baru organisasi lembaga bantuan hukum,periode 2025-2026.
di kesatuan bangsa dan politik (KESBANGPOL) Deli Serdang.
Jum’at 7/3/2025.
hal tersebut guna memberitahukan kehadiran lembaga bantuan hukum tersebut guna kepentingan masyarakat tentang bantuan hukum.
Maka perlu mendaptarkan struktur organisasi lembaga bantuan hukum tersebut di kesatuan bangsa dan politik (KESBANGPOL) Deli Serdang.
Dalam kehadiran penyerahan struktur organisasi bantuan hukum tersebut, sahrul S.Ag selaku ketua
Dan skertaris, beserta bendahara,turut menyerah kan sturuktur organisasi tersebut kepada salah satu stap kepala bidang di kesbangpol, Adapun penyerahan SK kepengurusan beserta data yang diperlukan tersebut dinilai sudah seluruh nya lengkap berkas tersebut.
Bicara tentang kesatuan bangsa dan politik, kita wajib memahami dan mengetahui bahwa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sesuai dengan Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penyusunan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; Pelaksanaan dan pembinaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; Peleksanaan kesekretariatan badan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan Fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ilham)