Penganiayaan di Bitung: Dua Pelaku Ditangkap dan Diancam Pasal 170 KUHP

- Editor

Senin, 21 April 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com

Polres Bitung berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban lelaki Jovi Gerungan warga Bitung Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/04) sekitar pukul 21.30 Wita di jalan Girian tepatnya di depan Rumah makan nasi kuning Amoy Kel. Girian Kec. Girian Kota Bitung. Senin (21/04/25)

Pasalnya, Kasus penganiayaan bermula dari selisih paham antara korban dengan dua orang pelaku, RA (17) dan BE (20), karena kendaraan korban melambung laju kendaraan pelaku. Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya, lelaki RA (17) menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya dan mengenai wajah korban, sementara lelaki BE (20) menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 kali kearah wajah korban.

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penyelidikan serta pengembangan yang akhirnya pada Hari Minggu (20/04), sekitar pukul 23.00 Wita berhasil mengungkap dan menangkap keduanya. RA (17) ditangkap di Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung sementara BE (20) ditangkap di Kel. Manembo-nemabo atas Kec. Matuari Kota Bitung.

Baca Juga:  Pengecekan Wisata Bukit Lawang oleh Kapolres Langkat

Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani.,S.E membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini diserahkan ke Unit Reskrim Sek. Matuari untuk proses Hukum lebih lanjut, beserta Barang bukti yang diamankan adalah kunci motor dan visum at Rapertum.

Dengan perbuatnya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1.

Polres Bitung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat khususnya di wilayah Kota Bitung. (Kiti)

Berita Terkait

‎Serda Efendi,Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat Cut Langien
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Kodim 0102/Pidie,Serda Syamsul Efendi Melakukan Kegiatan Pendampingan Petani Pembuatan Bedeng Sawah
Polres Bitung Tingkatkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Selama Liburan Panjang
Serda Heri Efendi: Melakukan Giat Komsos Bersama Warga Desa Meunasah Ara ‎
Sertu Fauzi Ramadhani : Melakukan Pendampingan Menanam Padi di Desa Cut Nyong
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Sertu Edi Susanto Komsos Bersama Warga Musa Baro
Warga Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polres Langsa
Polda Sulut Ungkap 47 Kasus dalam Operasi Berantas Premanisme
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:46

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Kodim 0102/Pidie,Serda Syamsul Efendi Melakukan Kegiatan Pendampingan Petani Pembuatan Bedeng Sawah

Senin, 12 Mei 2025 - 11:43

Polres Bitung Tingkatkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Selama Liburan Panjang

Senin, 12 Mei 2025 - 00:11

Serda Heri Efendi: Melakukan Giat Komsos Bersama Warga Desa Meunasah Ara ‎

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:03

Sertu Fauzi Ramadhani : Melakukan Pendampingan Menanam Padi di Desa Cut Nyong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:44

Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Sertu Edi Susanto Komsos Bersama Warga Musa Baro

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:41

Warga Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polres Langsa

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:12

Polda Sulut Ungkap 47 Kasus dalam Operasi Berantas Premanisme

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:16

Kapolres Pidie Panen Jagung di Kembang Tanjung

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengurus DPD APDESI Provinsi Sumut Audiensi ke Kantor DPRD Provinsi Sumut

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x