PENETAPAN TERSANGKA MANTAN KEPALA DINAS PUPR KAB.BLITAR DALM KASUS DAM KALI BENTAK 

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 15:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar selesai telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP Tap-391/M.5.48/Fd 2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

Dalam keterangan persnya, Kajari Kabupaten Blitar mengatakan, setelah kami layangkan Surat Panggilan sebagai tersangka, DC dengan itikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 09/M.5.48/Fd 2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr.Zulkarnaen, SH, MH didampingi Kasi Pidsus | Gede Willy Pramana, SH., M.Kn. dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, SH, MH menyampaikan bahwa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan perkara tindak pidana Korupsi DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

Dalam kasus ini yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.5.112 489.814,72 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah koma tujuh puluh dua sen).

Sebelumnya dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 5 (lima) Orang Tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan, yaitu

Baca Juga:  Pangan Murah di Bakaran Batu Diserbu Warga

1. “MB” selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

2. “MID” selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) 02/M.5.48/Fd 2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

3. “HS” selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd. 2/04/2025 tanggal 22 April 2025,

4. “HB” Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor PRINT-04/M.5.48/Fd2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

5. MM selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M 5.48/Fd 2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. (MAIDONI).

Berita Terkait

Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar
Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik
MTsN 5 Bireuen Gelar Program “MTsN 5 Bireuen Berbagi”, Salurkan Paket Sembako untuk Siswa Kurang Mampu Jelang
Pemilihan Datok Penghulu di Manyak Payed Digelar 14–15 Februari 2026, Warga Diimbau Fokus pada Kapasitas Calon
Grand Opening Sahabat Kupi: Warung Kopi dengan Nuansa Terbuka di Kota Langsa
Arief Martha Rahadyan: Transformasi Struktural Ekonomi Nasional Dimulai dari Hilirisasi Terintegrasi 2026
KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:10

Dipicu Konflik Rumah Tangga, Seorang Ayah di Bitung Nekat Ancam Nyawa Anak Sendiri

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:29

​Sang Hantu dari Pesisir Skotlandia

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:28

Peringati Isra Mi’raj, Dayah Darul Istiqamah Desa Amaliah Ajak Santri Siapkan Diri Sambut Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:12

Yayasan Dayah Darul Istiqamah Desa Amaliah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:46

Diagnosa Obat expayeard Bernilai ratusan Juta Rupiah Di Gudang Farmasi Dinkes Agara.

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:03

Bhakti untuk Nusantara, Sulawesi Utara Tegaskan Peran Penjaga Kehormatan Bangsa di Peristiwa Merah Putih

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:39

MTsN 5 Bireuen Gelar Lomba Pidato Antar Kelas Sambut Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06

​Ribuan Pelari Padati Mapolda Sulut, Polres Bitung Unjuk Gigi di Police Run 5K 2026

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Politik Bireuen: Arena Panjang Kepentingan dan Ketahanan Publik

Senin, 16 Feb 2026 - 01:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Milad ke-79 HMI, Rico Waas Serukan Kader Kritis yang Menyala untuk Indonesia

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:34

Sosial

​Sang Hantu dari Pesisir Skotlandia

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:29

Headline news

Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:52

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x