PEMKOT LANGSA SAMPAIKAN JAWABAN TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRK

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Langsa | TribuneIndonesia.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Langsa terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Langsa tersebut, Pemerintah Kota Langsa memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya.

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Menanggapi pandangan Fraksi PAN terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya mencapai 37,27 persen serta realisasi pendapatan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang hanya terealisasi sebesar 39,24 persen, Pemko Langsa menyampaikan bahwa hal ini disebabkan oleh penetapan nilai atau tarif yang dinilai belum tepat sasaran.

Pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan nilai objek pajak serta menyesuaikan tarif retribusi RPH agar lebih realistis dan sejalan dengan potensi aktual yang ada di lapangan.

Baca Juga:  Momentum Ramadhan, Pemdes Meunasah Tunong Bagikan BLT-DD dan Santuni Yatim Piatu

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Sementara itu, menanggapi sorotan Fraksi PKS terkait adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja pegawai, khususnya pembayaran tunjangan bagi ASN yang sedang melaksanakan cuti, serta kelebihan pembayaran penghasilan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang absen lebih dari lima hari berturut-turut, Pemko Langsa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi dan penertiban administratif secara internal.

Pemko Langsa juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan dan TPP akan kembali disesuaikan secara ketat dengan Peraturan Wali Kota (PERWAL) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Tambahan Penghasilan ASN.

Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku, guna mewujudkan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Kepala OPD, serta para anggota dewan dan undangan lainnya. (CT075)

Berita Terkait

Sebagian Jakarta Kemarin Gelap Gulita, Jumat Pagi GM PLN UID Jaya Malah Santai Bersepeda
TAMPERAK dan KAKI Aceh Soroti Kelangkaan Solar di SPBU Babahrot Abdya, Warga Antre Seharian Tanpa Hasil
Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Remaja Tewas Misterius di Medan Tembung, Dugaan Penganiayaan Aparat Picu Amarah Publik
 Bea Cukai Langsa Hancurkan Setengah Juta Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak
Persit Kartika Chandra Kirana PD II/Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2
Danrem 012/TU Beri Jam Komandan Kepada Prajurit Kodim 0115/Simeulue
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:06

Merasa Difitnah, Sarip Umar Klarifikasi Video Viral dan Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 13:59

​Hengky Honandar Ajak Warga Jadikan Semangat Paskah Landasan Membangun Bitung

Jumat, 10 April 2026 - 06:59

​Camat Girian Sampaikan Belasungkawa Pemerintah di Rumah Duka Almarhumah Adriana Mandak

Jumat, 10 April 2026 - 05:19

ITL Trisakti merayakan Dies Natalis yang ke-56

Jumat, 10 April 2026 - 04:59

Penyelundupan Ganja dari Jayapura Digagalkan, Pemuda Asal Matuari Diringkus di Pelabuhan Bitung

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jaga Kelestarian Satwa Liar.BKSDA Bali Lepasliarkan 12 Ekor Burung Curik

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:41

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x