Pemkab Pidie Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Terbuka di Rungkom, Siap Dukung Program Lembaga Pemasyarakatan.

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya/Tribuneindonesia.com

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lapas singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Pengertian Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan narapidana.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran penting dalam mempersiapkan narapidana sebelum dikembalikan kepada masyarakat. Lapas bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada narapidana agar dapat menjadi warga negara yang baik dan ketika siap dikembali ke masyarakat saat proses hukum telah dijalankan.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, berkomitmen siap mendukung pembangunan lapas di kabupaten Pidei Jaya.

Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, didampingi Wakil Bupati Hasan Basri, Sekda Dr. Munawar Ibrahim, serta jajaran Kepala SKPK terkait, melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kawasan Rungkom, pada selasa 15/07/2025.

Dalam kunjungan tersebut, Pemkab turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Kemenipas), Bapak Yan Rusmanto, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., yang memberikan arahan terkait pengembangan konsep Lapas Terbuka di Pidie Jaya.

Dukung Konsep Lapas Humanis dan Produktif, Dalam kunjungan ini, Kakanwil Kemenipas Aceh memaparkan bahwa pembangunan Lapas di Pidie Jaya tidak hanya bertujuan menambah kapasitas pemasyarakatan, tetapi juga mengedepankan model Lapas Terbuka.

Lapas ini akan mengintegrasikan program pertanian, ketahanan pangan, serta pelatihan keterampilan kerja bagi warga binaan.

Baca Juga:  Kegiatan Kampanye Keselamatan Transportasi PT Jasa Raharja Wilayah DKI Jakarta

“Kita ingin membentuk lapas yang bukan sekadar tempat tahanan, tapi juga pusat pembinaan dan pemberdayaan. Pidie Jaya memiliki potensi untuk mewujudkannya,” ujar Yan Rusmanto.

Bupati Sibral Malasyi, juga menegaskan Komitmen Pemerintah daerah, Tanah Siap, Program Jalan bahwa persiapan lahan adalah bukti keseriusan Pemkab dalam mendukung dua proposal strategis yang sebelumnya telah disampaikan kepada Menko Polhukam dan Menko Hukum dan HAM di Jakarta, yakni pembangunan Lapas dan Kantor Imigrasi di Pidie Jaya.

“Kita sudah siapkan lahannya. Ini bukan sekadar proyek bangunan, tapi bagian dari pembangunan sumber daya manusia, termasuk mereka yang menjalani masa pembinaan,” tegasnya.

Wabup Hasan Basri dan Sekda Munawar turut mendampingi pemetaan lokasi yang rencananya akan dimanfaatkan secara maksimal sesuai konsep pemasyarakatan berbasis produktivitas dan kemandirian.

Langkah Nyata Usai Proposal: Kolaborasi Pusat-Daerah Dimulai
Kunjungan lapangan ini merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bupati Pidie Jaya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Prof. Yusril Ihza Mahendra, beberapa waktu lalu di Gleumpang Minyeeuk, Kecamatan Gleumpang Tiga, Pidie, saat peresmian memorial living park rumoh geudong.

Pemkab berharap kehadiran Lapas di Rungkom dapat mengatasi overkapasitas lapas di wilayah tetangga dan sekaligus menjadi model pemasyarakatan yang lebih manusiawi, mandiri, dan memberdayakan. (Samsul)

Berita Terkait

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:56

Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x