Pemkab Deli Serdang Segel Perusahaan Tak Berizin, Asistensi Dua Perusahaan Lain untuk Patuh Hukum

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang |TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan dengan menyegel PT Merapi Cipta Karya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya, yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 13,8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (11/08/2025).

Penyegelan dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS. Tindakan ini diambil karena perusahaan yang sebelumnya bernama PT Bharata Beton tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Bupati menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari tiga kali surat peringatan yang tidak direspons perusahaan. “Kami terpaksa melakukan penyegelan karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut tanpa tanggapan. Mudah-mudahan pascapenyegelan ini pihak perusahaan segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemkab Deli Serdang.

Langkah tegas ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Proses penyegelan disepakati bersama pihak perusahaan dan dinas terkait, dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

Sebelum melakukan penyegelan, Wakil Bupati bersama tim terlebih dahulu mengunjungi dua perusahaan lain, yaitu PT Sari Kebun Alam di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, yang memproduksi minuman ringan, dan PT Ocean Centra Furnindo di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, yang bergerak di bidang manufaktur furnitur seperti tempat tidur dan sofa.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karbon” di Desa Huta Tinggi Samosir

Untuk kedua perusahaan ini, Pemkab Deli Serdang tidak melakukan penyegelan, melainkan memberikan asistensi dan pendampingan dalam penyelesaian persoalan administrasi dan perizinan. “Pemerintah Kabupaten akan mengasistensi pemenuhan perizinan yang belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kepastian hukum dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang nyaman di Kabupaten Deli Serdang,” jelas Wakil Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban OSS akan otomatis terdeteksi sistem dan dinilai ketidakpatuhannya, baik dalam perizinan, pembayaran pajak, maupun kontribusi kepada pemerintah daerah dan negara. “Kami pastikan semua perusahaan harus patuh dan menjunjung tinggi hukum serta peraturan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Deli Serdang bersama pihak perusahaan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji kelengkapan administrasi dan integrasi data ke dalam sistem OSS. “Saya yakin dunia usaha yang serius ingin maju pasti menaati ketentuan yang berlaku. Kepatuhan adalah kunci keberlanjutan usaha,” pungkas Wakil Bupati.

Turut mendampingi dalam kunjungan ini para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengawasan, Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SnSTP., MM, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda, S.STP., MAP, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Ilham Gongdrong

Berita Terkait

Aiyub NSS Grong Grong Tunjukkan Kelas Marketing Profesional di Event Pameran Otomotif Kota Sigli
Hutama Karya Pantau Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila Periode 26 Mei 2026
PT SWP Padukan Berkah Idul Adha Dengan Digitalisasi Petani Kopi Mentawak ji
Hutama Karya Pastikan Operasional Jalan Tol di Sumatra Tetap Normal Saat Pemadaman Listrik PLN
Bio-fighter su-re.co Percepat Pengomposan dan Hilangkan Bau Sampah Organik
Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel
JTTS Hidupkan Ratusan UMKM di Sumatra, Hutama Karya Perkuat Peran Rest Area sebagai Pusat Ekonomi Lokal
Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x