Pemkab Deli Serdang Segel Perusahaan Tak Berizin, Asistensi Dua Perusahaan Lain untuk Patuh Hukum

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang |TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan dengan menyegel PT Merapi Cipta Karya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya, yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 13,8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (11/08/2025).

Penyegelan dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS. Tindakan ini diambil karena perusahaan yang sebelumnya bernama PT Bharata Beton tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Bupati menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari tiga kali surat peringatan yang tidak direspons perusahaan. “Kami terpaksa melakukan penyegelan karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut tanpa tanggapan. Mudah-mudahan pascapenyegelan ini pihak perusahaan segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemkab Deli Serdang.

Langkah tegas ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Proses penyegelan disepakati bersama pihak perusahaan dan dinas terkait, dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

Sebelum melakukan penyegelan, Wakil Bupati bersama tim terlebih dahulu mengunjungi dua perusahaan lain, yaitu PT Sari Kebun Alam di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, yang memproduksi minuman ringan, dan PT Ocean Centra Furnindo di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, yang bergerak di bidang manufaktur furnitur seperti tempat tidur dan sofa.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

Untuk kedua perusahaan ini, Pemkab Deli Serdang tidak melakukan penyegelan, melainkan memberikan asistensi dan pendampingan dalam penyelesaian persoalan administrasi dan perizinan. “Pemerintah Kabupaten akan mengasistensi pemenuhan perizinan yang belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kepastian hukum dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang nyaman di Kabupaten Deli Serdang,” jelas Wakil Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban OSS akan otomatis terdeteksi sistem dan dinilai ketidakpatuhannya, baik dalam perizinan, pembayaran pajak, maupun kontribusi kepada pemerintah daerah dan negara. “Kami pastikan semua perusahaan harus patuh dan menjunjung tinggi hukum serta peraturan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Deli Serdang bersama pihak perusahaan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji kelengkapan administrasi dan integrasi data ke dalam sistem OSS. “Saya yakin dunia usaha yang serius ingin maju pasti menaati ketentuan yang berlaku. Kepatuhan adalah kunci keberlanjutan usaha,” pungkas Wakil Bupati.

Turut mendampingi dalam kunjungan ini para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengawasan, Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SnSTP., MM, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda, S.STP., MAP, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Ilham Gongdrong

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 
Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya
Hutama Karya Dukung Gerakan Nasional Zero ODOL Melalui Kampanye Selamat Sampai Tujuan
PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah
Lakukan Pemeliharaan Oprit Jembatan Batang Serangan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Bencana Terus Mengancam, Pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Sangat Mendesak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:32

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung Jadi Saksi Aksi Jalan Sehat Merdeka Walk Challenge 81K

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36

Dan Kodaeral VIII dan Jalasenastri Hadiri Penyerahan Jenazah Karumkital dr. Wahyu Slamet Bitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:13

​Sinergi Polri dan Pertamina: Pastikan Pasokan Energi Kota Bitung Bebas Gangguan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:05

Kapolda Bali Tegaskan Benteng Ideologi Personil Harus Kuat Hadapi Radikalisme 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:46

Kodam IX/Udayana Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Keselamatan dan Pemulihan Pascagempa NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:42

Polres Bireuen Sukseskan Jalannya Pawai Karnaval Semarak HUT Ke-81 RI Dipusat Kota Juang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:17

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:29

​Momentum HUT ke-81 RI: Satrol Kodaeral VIII dan Pemkot Bitung Galang Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh

Sabtu, 22 Agu 2026 - 07:03

Sosial

Menguji Janji Mebidang

Sabtu, 22 Agu 2026 - 04:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agu 2026 - 03:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x