
TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyiapkan sanksi tegas bagi pedagang yang nekat menjual bahan bakar minyak (BBM) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan memanfaatkan isu kelangkaan BBM di daerah tersebut.
Wakil Bupati Aceh Tengah Mukhsin Hasan mengatakan, tim yang dibentuk pemerintah daerah akan melakukan pengawasan di lapangan dan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang terbukti melanggar aturan.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana akan diterapkan bagi pedagang nakal yang mencoba mencari keuntungan dari isu kelangkaan BBM,” kata Mukhsin Hasan kepada wartawan di Takengon. Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pasokan BBM di Aceh Tengah sebenarnya masih mencukupi dan tidak terjadi kelangkaan.
Menurutnya, kepanikan masyarakat dipicu oleh beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa ketersediaan BBM di daerah tersebut sudah menipis.
“Dari hasil pantauan kami di sejumlah SPBU, kelangkaan BBM tidak ada. Hanya saja masyarakat termakan isu yang disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp yang menyebutkan stok BBM sudah menipis,” ujarnya.
Mukhsin menduga isu tersebut disebarkan oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari kepanikan masyarakat. Ia menilai trauma masyarakat akibat pernah terhentinya pasokan BBM saat terjadi bencana alam sebelumnya turut memicu kekhawatiran.
“Trauma masyarakat saat pasokan BBM sempat terhenti akibat bencana alam sebelumnya masih membekas. Ketika muncul isu seperti ini, tentu masyarakat menjadi panik,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian pedagang dengan menaikkan harga BBM di tingkat pengecer.
Karena itu, pemerintah daerah mengingatkan para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan coba-coba berbuat curang dengan menaikkan harga sesuka hati. Kami akan turun untuk memastikan harga sembako, BBM, dan kebutuhan lainnya tetap normal di pasaran,” tegasnya.
Mukhsin juga menegaskan, jika pedagang tetap membandel dan memanfaatkan keresahan masyarakat, maka tim pemerintah daerah akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















