Kajari Aceh Tenggara di minta Usut Sejumlah Kasus Temuan LHP BPK RI  Pada Dinas Kesehatan

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Sejumlah kalangan  minta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dapat mengusut/penyelidikan terhadap adanya sejumlah temuan LHP BPK RI di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. terhadap anggaran tahun 2024.sebangai mana yang di sampaikan Tgk Saparuddin 40 tahun  warga Kutacane. Saparuddin “minta kepada Kejaksaan untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sejumlah temuan lhp bpk ri. pada dana bidang kesehatan  Aceh Tenggara ”

Adanya temuan pada RSUD H Sahudin Kutacane tentang Pengadaan Obat yang tidak sesusi ketentuan mencapai Rp 37,1 Milyar.

Adanya persediaan Saldo  di Neraca Rp 4,46 Milyar. Obat Rp 2,28 Milyar dan BPHP 2,17 Milyar bahagianya dari total persediaan Rp 7,1 Milyar.  menjadi pertanyaan kemana mengalirnya saldo persediaan ini oleh karena itu di minta Penyidik untuk dapat menelusuri dan mengungkapnya.

karena Hasil Audit yang tertuang di dalam LHP BPK RI kiranya sudah dapat di jadikan sebangai FAKTA hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Terkait adanya Temuan 17 Rekening non kapitasi tampa surat keputusan Bupati jelas bertentangan dengan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang  Pedoman Teknis pengelolaan keuangan  daerah.

Berita dan ringkasan LHP BPK atas LKPD Aceh Tenggara TA 2024. menampilkan temuan  eksplisit terhadap Dinas Kesehatan yaitu dua masalah utama yaitu (obat/BMHP kadaluarsa dan rekening non kapitasi).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRA"Pembangunan Kantor Bireuen"Cilet Keuno Beouk,Keudeh Beuok"Makanya Mangkrak.

Temuan tambahan di lingkup persediaan Meskipun masih berkaitan pengelolaan obat/BMHP, BPK mencatat tiga ketidak sesuaian penatausahaan di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan.

hal lain terpisah dari kedaluwarsa itu sendiri yaitu.Pencatatan mutasi keluar/masuk barang persediaan tidak dilakukan secara memadai (tidak langsung dicatat di kartu stok).

Selisih jumlah persediaan obat/BMHP fisik vs laporan (uji petik), termasuk paket Axon IVA kit dengan selisih item seperti kapas pembalut (-156 pcs), kapas lidi (-160 pcs), sarung tangan (-108 pcs).

Saldo persediaan Dinas Kesehatan di neraca Rp4,46 miliar (obat Rp2,28 miliar + BMHP Rp2,17 miliar), bagian dari total biaya persediaan Rp7,1 miliar.

Temuan di RSUD (bawah Dinkes)BPK menemukan pengelolaan obat di RSUD H. Sahudin Kutacane (di bawah Dinas Kesehatan) tidak sesuai ketentuan senilai Rp 37,1 miliar. Belum menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara memadai.Tidak menyusun formularium rumah sakit tahun 2024.

Pengadaan obat tidak sesuai Rekomendasi Kebutuhan Obat (RKO) untuk 110 item.

Ada peminjaman obat dari fasilitas kesehatan lain.

Status temuan lain Tidak ada publikasi terbuka soal temuan di belanja pegawai, aset tetap, hibah, belanja jasa kesehatan, atau program lain Dinas Kesehatan TA 2024 di luar pengelolaan obat/persediaan dan dana JKN..hal ini sesuai hasil LHP BPK RI Aceh No 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025.

Perls~abdgn

Berita Terkait

HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur
Suku Mayoritas Alas Kecewa pada Peringatan HUT ke-52 Aceh Tenggara, Budaya Lokal Dinilai Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:03

Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:06

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:07

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global

Senin, 15 Juni 2026 - 12:42

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33

Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:44

Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Berita Terbaru