Oleh : Wen Uken
TribuneIndonesia.com
Di tengah gempuran berbagai persoalan yang membelit RSUD Muyang Kute, satu hal tetap tak tergoyahkan: kursi Direktur RSUD yang seolah memiliki benteng tak tertembus. Deretan masalah yang sudah menjadi konsumsi publik tak cukup kuat menggoyahkan singgasana pimpinan tertinggi rumah sakit kebanggaan Kabupaten Bener Meriah itu.
Sejak akhir 2023, publik menanti kejelasan penanganan kasus dugaan mark-up pengadaan alat operasi yang menyeret rumah sakit ini ke dalam pusaran hukum. Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Bener Meriah belum memberikan keputusan final. Transparansi penanganan kasus seakan terhenti di tengah jalan, menyisakan tanya di benak masyarakat: ada apa dengan proses hukum kita?
Tak hanya itu, kemunduran demi kemunduran justru terjadi di era kepemimpinan saat ini. Status rumah sakit yang sebelumnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini turun menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT). Perubahan ini bukan hanya simbol administratif semata, tetapi mencerminkan hilangnya fleksibilitas pengelolaan keuangan dan layanan, yang tentu berdampak pada pelayanan masyarakat.
Lebih parah lagi, rumah sakit yang pernah menyandang tipe C kini harus rela terdegradasi menjadi tipe D. Penurunan ini jelas menggambarkan menurunnya kualitas layanan, minimnya fasilitas, dan buruknya tata kelola manajemen rumah sakit. Di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang mumpuni, ini adalah tamparan keras bagi dunia kesehatan daerah.
Belum selesai sampai di situ, audit terbaru menunjukkan adanya temuan keuangan yang memaksa RSUD Muyang Kute harus mengembalikan dana ke BPJS. Sebuah sinyal keras bahwa manajemen keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, di tengah badai persoalan ini, Pemerintah Daerah terkesan diam. Tidak ada sikap tegas, tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap pucuk pimpinan rumah sakit. Padahal, jika mengacu pada semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik, kondisi semacam ini seharusnya cukup menjadi alasan kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk mengevaluasi posisi Direktur.
Kuatnya tahta sang Direktur menimbulkan banyak spekulasi. Apakah ini soal kedekatan politik? Atau memang sistem pengawasan kita yang sudah terlalu lemah?
Masyarakat Bener Meriah berhak mendapatkan jawaban. Lebih dari itu, mereka berhak atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dikelola secara profesional. Rumah sakit bukan ladang bisnis atau ruang nyaman kekuasaan, melainkan tempat menyelamatkan nyawa dan mengembalikan harapan.
Sudah saatnya Pemerintah Daerah keluar dari diam. Evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan. Jangan biarkan singgasana ini menjadi simbol kebal kritik dan hukum, sementara pelayanan publik terus menurun.