Oknum Keuchik Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam Aniaya Anak Dibawah Umur Hanya di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Dua korban anak dibawah umur, didampingi Pengacaranya Ishak.

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis terdakwa oknum Keuchik Rusydi Muhammad Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Pelaku Penganiayaan dua Anak dibawah umur dihukum 26 hari Penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Vonis terhadap Keuchik Rusydi itu dibacakan oleh Hakim Ketua sidang dalam perkara nomor 211/pid.sus/2025/PN Bir dalam sidang terbuka pada rabu tanggal 12 Maret 2025.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu menuntut Terdakwa Rusydi Muhammad 3 bulan penjara, Kamis (13/3/2025).

Korban dan keluarga korban melalui kuasa Hukum Ishak SH, CPCLE, CPM Kepada awak media mengatakan, berharap Jaksa Penuntut Kejari Bireuen agar melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Terdakwa Rusydi Muhammad adalah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun hanya dijatuhi pidana 26 hari, apakah ini adil bagi korban?,” tanya Ishak.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Jimbaran Atensi Rumah yang Rusak Akibat Pembongkaran Bangunan

Kata Ishak, dalam hal ini jelas keluarga korban sangat terpukul, mengingat Terdakwa melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak dibawah umur, bahkan korbannya lebih dari 1 orang.

“Terdakwa hanya divonis 26 hari dipotong masa tahanan, tentunya tidak menjadi efek jera bagi terdakwa dan ini sangat melukai hati orang tua korban, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melakukan upaya hukum banding,” harap Ishak menyampaikan harapan para korban.

Meskipun demikian korban juga sangat menghormati putusan Hakim, tetapi 8 bulan kami berjuang untuk mencari keadilan namun hanya 26 hari di Vonis.

“Ini jelas tidak ada kadialan bagi kami, setidaknya terdakwa di hukum diatas 1 tahun karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Dua orang anak dibawah umur,” pungkasnya.(*).

Berita Terkait

Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi
Kejaksaan Negeri Bireuen, Tuntutan Mati terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika
Akhir Aksi Sang “Kopral” Curanmor! Residivis Spesialis Motor Digulung Polisi Usai Viral di CCTV
Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:22

Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:28

Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:08

Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:25

Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:30

Kejaksaan Negeri Bireuen, Tuntutan Mati terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika

Senin, 16 Juni 2025 - 04:29

Akhir Aksi Sang “Kopral” Curanmor! Residivis Spesialis Motor Digulung Polisi Usai Viral di CCTV

Minggu, 15 Juni 2025 - 04:41

Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x