Oknum Keuchik Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam Aniaya Anak Dibawah Umur Hanya di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Dua korban anak dibawah umur, didampingi Pengacaranya Ishak.

Bireuen | Tribuneindonesia.comĀ 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis terdakwa oknum Keuchik Rusydi Muhammad Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Pelaku Penganiayaan dua Anak dibawah umur dihukum 26 hari Penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Vonis terhadap Keuchik Rusydi itu dibacakan oleh Hakim Ketua sidang dalam perkara nomor 211/pid.sus/2025/PN Bir dalam sidang terbuka pada rabu tanggal 12 Maret 2025.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu menuntut Terdakwa Rusydi Muhammad 3 bulan penjara, Kamis (13/3/2025).

Korban dan keluarga korban melalui kuasa Hukum Ishak SH, CPCLE, CPM Kepada awak media mengatakan, berharap Jaksa Penuntut Kejari Bireuen agar melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Terdakwa Rusydi Muhammad adalah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun hanya dijatuhi pidana 26 hari, apakah ini adil bagi korban?,” tanya Ishak.

Baca Juga:  Mendagri Tito Karnavian Beri 3 Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada, Untuk Aceh Jadwal Khusus

Kata Ishak, dalam hal ini jelas keluarga korban sangat terpukul, mengingat Terdakwa melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak dibawah umur, bahkan korbannya lebih dari 1 orang.

“Terdakwa hanya divonis 26 hari dipotong masa tahanan, tentunya tidak menjadi efek jera bagi terdakwa dan ini sangat melukai hati orang tua korban, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melakukan upaya hukum banding,” harap Ishak menyampaikan harapan para korban.

Meskipun demikian korban juga sangat menghormati putusan Hakim, tetapi 8 bulan kami berjuang untuk mencari keadilan namun hanya 26 hari di Vonis.

“Ini jelas tidak ada kadialan bagi kami, setidaknya terdakwa di hukum diatas 1 tahun karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Dua orang anak dibawah umur,” pungkasnya.(*).

Berita Terkait

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah
Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.
Komandan SSK Arahkan Penurunan Material Tanah untuk Pengerasan Jalan.
PP Beltim dan LAI Babel Tunggu Realisasi RDP di DPRD Beltim Perkebunan sawit di IUP PT Timah Tbk di desa Simpang Pesak
Disiplin dan Semangat Tinggi, Satgas TMMD Laksanakan Apel Pagi Sebelum Beraktivitas.
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi Pembuatan Plat Beton.
Kapolres Beltim dan Wartawan Berbagi Takjil ke Pengendara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:28

Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:43

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:30

Komandan SSK Arahkan Penurunan Material Tanah untuk Pengerasan Jalan.

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:01

Disiplin dan Semangat Tinggi, Satgas TMMD Laksanakan Apel Pagi Sebelum Beraktivitas.

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:59

Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi Pembuatan Plat Beton.

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:03

Kapolres Beltim dan Wartawan Berbagi Takjil ke Pengendara

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:58

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Bagikan Sembako, Takjil dan Bingkisan ke Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x