Oknum Guru Pandeglang Digerebek Saat Bersama Istri Orang, GWI Ultimatum Dinas: Segera Pecat!

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial JM diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial AM di Kampung Pasirpujit, Desa Turus, Kecamatan Patia. Dugaan skandal asmara terlarang ini bahkan terbongkar melalui penggerebekan warga yang mendapati keduanya berada di dalam kamar.

Informasi yang dihimpun, perilaku JM sudah lama menjadi buah bibir warga. Ia kerap terlihat keluar-masuk rumah AM, bahkan pada malam hari. “Kami bersama RT dan ibu-ibu lain ikut saat penggerebekan. Jelas sekali JM berada di dalam kamar bersama AM,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.

Lebih mengejutkan, seorang saksi lain mengaku bahwa JM kerap melemparkan ajakan bernuansa selingkuh bukan hanya kepada AM. “Saya sendiri juga pernah diajak. Entah bercanda atau serius, tapi jelas tidak pantas untuk seorang guru,” tegas saksi.

Pasca-penggerebekan, JM disebut sempat mendatangi rumah sejumlah warga, diduga untuk membungkam agar kasus tidak melebar. Namun kondisi sosial di kampung membuat banyak warga memilih diam karena menilai JM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih dibanding kebanyakan warga.

“Warga banyak yang segan. JM dianggap cukup mampu, jadi orang-orang memilih diam meski jelas-jelas ada pelanggaran moral,” ujar sumber lain.

Kasus ini akhirnya menuai perhatian serius dari organisasi pers. Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa perbuatan oknum guru tersebut tidak hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan, tapi juga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Koperasi “Rayeuk Lestari Nusantara” Terbentuk

“Guru yang berselingkuh dengan istri orang jelas-jelas melanggar kode etik PNS dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri sah,” tegas Raeynold.

Ia juga menambahkan, perselingkuhan adalah tindakan yang menghancurkan kehormatan PNS sebagai aparatur negara. “Seorang guru seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk. Jika terbukti benar, kami mendesak pihak Dinas Pendidikan segera mengambil sikap tegas dengan memecat oknum tersebut. Jangan ada lagi kesan pembiaran,” pungkasnya.

Skandal ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di tingkat lokal, tetapi juga memunculkan keresahan masyarakat luas. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang moral justru dinodai oleh perbuatan tercela seorang tenaga pendidik.

Warga menilai, tindakan JM tidak hanya melukai harga diri keluarga AM, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi guru. Mereka kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Pandeglang, untuk memastikan kasus ini tidak sekadar menguap tanpa sanksi yang nyata.”(Tim/red)

Berita Terkait

Jejak Rusak Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta
Usai Picu Hujan Abu, Limbah PT Indocement Kini Diduga Cemari Sungai Cijere Bogor
Lapas Binjai gelar Donor Darah peringati hari bakti keminimipas
OLAHRAGA BERSAMA: KASAL RESMIKAN FASILITAS MRI DAN GRAHA AMINULLAH IBRAHIM DI HUT KE-80 KORPS MARINIR
Gubernur Akmil bekali wawasan kebangsaan siswa pelatihan Pertamina
DLHK Aceh Tenggara Bagikan Tong Sampah Baru, Warga Sambut Antusias
Kapolresta Deli Serdang Dapat Apresiasi atas Respons Cepat Tangani Dugaan Penyimpangan Dana APBD
Arief Martha Rahadyan Hadiri Deklarasi dan Peresmian Komunitas “I❤️Prabowo”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:02

Upaya Damai Kandas, Perselisihan CV Multi Rempah Sulawesi vs Eks Karyawan Resmi Bergulir ke PHI Manado

Jumat, 14 November 2025 - 01:11

Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kadis Dinsos Aceh, Siap Jalankan Amanah dan Perkuat Sinergi Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 16:47

Langkah Pemulihan Aset, Kejati Sulut dan Ditjen Pas Bentuk Tim Khusus Inventarisasi Rupbasan Manado

Kamis, 13 November 2025 - 12:48

HRD Ikut Kunjungan Kerja Bersama Tim Banggar DPR RI ke Medan

Kamis, 13 November 2025 - 12:41

Camat Kota Juang, Doli Mardian, SE., MSM, Lantik Anggota Tuha Peut Geudong Alue

Kamis, 13 November 2025 - 07:02

​Resmi Dilepas Kapolres, 28 Atlet Voli Bitung Siap Ukir Prestasi di Manado

Kamis, 13 November 2025 - 06:37

Polres Bitung Perkuat Iman Personel Melalui Kegiatan Binrohtal Rutin

Rabu, 12 November 2025 - 11:23

Penguatan Mutu Polri, Lemdiklat Gelar Kajian Hasil Didik T.A. 2022 di Polres Bitung

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

DJP Sumut I Gandeng Media Perkuat Edukasi Coretax

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Targetkan Nilai MCP 95

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x