Nekat Edarkan Ribuan Butir Trihexyphenidyl, Pemuda di Bitung Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bitung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil, Kamis (29/01/26).

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar praktik peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang akrab disebut “pil kuning” di jantung Kota Bitung, menyusul adanya laporan keresahan dari warga setempat.

​Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial APSR (21).

Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Madidir Unet ini diringkus tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Penangkapan berlangsung tepat pada tengah hari, Senin (26/1), sekitar pukul 12.00 WITA.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni sebanyak 1.047 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Selain ribuan butir pil siap edar tersebut, satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita polisi sebagai alat bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal.

Baca Juga:  ​Polres Bitung Pererat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan di Masjid Agung Nurul Huda

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di wilayah tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memutus rantai peredaran tersebut sebelum meluas.

​Senada dengan hal itu, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, memberikan apresiasi atas sinergitas yang ditunjukkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa pemberantasan obat keras adalah prioritas utama Polres Bitung demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, APSR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Kiti)

Berita Terkait

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat
​Bukan Sekadar Seremonial, Polres Bitung Maknai Usia Bhayangkara Baru Lewat Gotong Royong Lintas Iman
Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup
​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral
IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah
Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:26

Lom Lom Suwondo Sambut Jamaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Makna Haji Mabrur

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:02

Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:52

Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:30

Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:55

Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:28

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:44

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Sambut Jamaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Makna Haji Mabrur

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:26