Simpang Mamplam/Tribuneindonesia.com
Pemerintah Gampong Keude Tambue Kecamatan Simpang Mamplam kabupaten Bireuen, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk rencana pembangunan Tahun anggaran 2026, kegiatan tersebut berlangsung di Meunasah setempat, pada hari senin (29/12/2025). Dalam acara tersebut dirangkai dengan Rembuk Stunting dengan mengangkat tema pencegahan dan Penurunan stunting tingkat desa tahun anggaran tahun 2026.
Hadir dalam acara tersebut Camat Simpang Mamplam, Mukhsen S.Ag didampingi oleh Kasi PMD Linda, Kapolsubsektor, Ipda Muslem, Danpos Ramil Peltu Husaini, Kapus simpang Mamplam , Suryani SKM. Yang dihadiri beberapa perangkat desa, dan masyarakat termasuk di hadiri oleh ketua pemuda Iskandar.
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum tahunan penting di tingkat desa untuk membahas, menyepakati, dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk tahun anggaran berikutnya, melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga, demi memastikan pembangunan desa yang partisipatif, relevan dengan kebutuhan yang menjadi skala proritas.Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Camat Simpang Mamplam, Mukhsen S.Ag, dalam pemaparannya mengatakan, kehadiran saya hari ini kekampung bapak, ibu, sebagai perkenalan diri karena saya camat yang baru bertugas di kecamatan simpang mamplam baru beberapa bulan.
Dalam kesempatan ini dapat saya jelaskan bahwa Musrenbang Desa, sangat penting dilakukan karena hasil musrembang desa, akan di bawa ke musrembang tingkat kecamatan terus kemusrembang tingkat kabupaten sesuai dengan Peraturan-peraturan utama yang menjadi landasan hukum Musrenbang Desa, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya). PP ini menjelaskan lebih rinci mengenai pelaksanaan musyawarah desa, termasuk Musrenbang. Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Peraturan ini secara spesifik mengatur pedoman pembangunan desa dan mengamanatkan dilaksanakannya Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Musyawarah Desa secara umum, yang menjadi dasar bagi Musrenbang Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Yang terakhir Musrenbang Desa juga diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Wali Kota di tingkat kabupaten/kota masing-masing, serta Peraturan Desa yang menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat. “Jelasnya.
Dalam kesempatan ini dapat saya tekankan Musrenbang Desa, program yang diusulkan pada tahun 2026 harus program yang menyentuh langsung, hajat hidup orang banyak , termasuk program pengentasan kemiskinan, termasuk pembangunan rumah layak huni, program pembangunan WC (Water Closet) jamban, termasuk pembangunan air bersih,” sebutnya.
Lebih lanjut camat mengajak semua kompenen termasuk aparatur gampong, dapat bersinergi dalam pembangunan, terus menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat Dengan terus memperkuat kolaborasi, kita dapat memastikan bahwa upaya pembangunan menjadi lebih terkoordinasi dan berkelanjutan. Kerja sama yang efektif antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi lainnya adalah kunci untuk mengidentifikasi program yang menjadi skala prioritas disetiap tahunya, mengalokasikan sumber daya yang ada secara efisien, dan memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh semua lapisan masyarakat, tutupnya.
Sementara itu, Muhammad Keuchik keude tambue, mengatakan, saya terus berupaya memajukan gampong yang tercinta ini, ada bebarapa program yang masuk kekampung kita yang saya lobi langsung beberapa pihak diantaranya pembangunan kantor Kopdes, Pembangunan Gedung MBG dan Percetakan sawah baru yang luas areal 110 Ha yang langsung daru kementerian Pertanian.
Pada tahun ini ada beberapa program yang menjadi skala proritas tahun anggaran 2026, diantaranya, pembangunan saluran loring mesjid 500 meter, Rehab meunasah 100 juta, pembangunan 4 unit wc, pembangunan jalan loring mesjid, pemasangan Box Cover, pembangunan saluran didusun Batee Timoh 300 meter, pembangunan jalan didusun Batee Timoh, “jelasnya.
Kepala pukesmas Simpang Mamplam , suryani SKM menjelaskan Pencegahan dan penurunan stunting fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui intervensi gizi spesifik (ASI eksklusif, MPASI kaya protein hewani, TTD untuk remaja putri/ibu hamil) dan intervensi sensitif (perbaikan sanitasi, pola asuh, edukasi gizi, aktivitas fisik), dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari keluarga, posyandu, hingga pemerintah untuk memastikan gizi optimal dan lingkungan sehat sejak sebelum hamil hingga anak usia 2 tahun untuk mencegah tubuh pendek dan gangguan tumbuh kembang.
Kampanye & Sosialisasi, Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya gizi dan hidup sehat.
Pencegahan stunting harus dimulai sejak remaja putri, ibu hamil, hingga anak usia dini, karena dampaknya bisa berlanjut hingga dewasa dan mempengaruhi produktivitas. Jelasnya. ( samsul )















