Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya peran media dalam membentuk opini publik, profesionalisme jurnalis menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat.

Namun, di lapangan masih sering ditemukan penggunaan istilah yang kurang tepat bahkan keliru dalam menyebut metode kerja jurnalistik. Kesalahan memahami istilah seperti investigasi, observasi, dan pemantauan bukan sekadar persoalan teknis bahasa, tetapi dapat menyeret jurnalis keluar dari fungsi utamanya.

Ketepatan istilah mencerminkan ketepatan metode. Ketika metode keliru dipahami, maka pendekatan peliputan pun berisiko menyimpang.

Investigasi bukan sekadar mencari-cari kesalahan. Jurnalisme investigasi adalah proses peliputan mendalam, sistematis, berbasis data, dokumen, dan verifikasi berlapis untuk mengungkap fakta yang disembunyikan atau tidak tampak di permukaan. Ia membutuhkan waktu, teknik, perlindungan sumber, serta disiplin verifikasi yang ketat. Tidak setiap liputan konflik, kritik, atau dugaan pelanggaran bisa langsung disebut investigasi. Menyematkan label “investigatif” tanpa metode yang benar justru merendahkan standar kerja investigasi itu sendiri.

Observasi bukan penghakiman.
Observasi adalah kegiatan mengamati langsung peristiwa, situasi, atau proses untuk memperoleh gambaran faktual.

Jurnalis hadir, melihat, mencatat, membandingkan, lalu mengonfirmasi. Observasi tidak boleh berubah menjadi interpretasi sepihak atau opini terselubung. Ia adalah tahap pengumpulan bahan, bukan vonis.

Pemantauan bukan penindakan. Pemantauan berarti mengikuti perkembangan suatu isu atau kegiatan secara berkala. Jurnalis memantau jalannya program, kebijakan, atau peristiwa lalu melaporkannya kepada publik. Pemantauan berbeda dengan audit, penilaian hukum, atau penegakan sanksi. Ketika jurnalis merasa dirinya sebagai “pengawas resmi” yang berwenang memberi putusan, di situlah peran mulai bergeser dari fungsi pers ke fungsi otoritas.

Baca Juga:  Ketika Cicak Ingin Jadi Buaya

Lalu, apa fungsi jurnalis yang sebenarnya?

Fungsi utama jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Jurnalis bukan penyidik hukum, bukan jaksa, bukan hakim, dan bukan pula aktivis tersembunyi. Jurnalis bekerja dengan fakta, bukan prasangka; dengan konfirmasi, bukan asumsi dengan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok.

Pers menjalankan peran kontrol sosial namun kontrol melalui informasi, bukan intimidasi. Kritik melalui data, bukan tekanan. Pertanyaan melalui wawancara, bukan interogasi.

Ketika jurnalis salah menyebut metode, sering kali yang terjadi adalah salah menempatkan diri. Dari pelapor menjadi penekan. Dari pengamat menjadi penuduh. Dari pencari fakta menjadi pembentuk narasi sepihak. Inilah titik rawan yang membuat profesi kehilangan marwahnya.

Media cetak yang sejak lama dikenal dengan disiplin redaksional yang ketat memberi pelajaran penting: istilah harus presisi, metode harus jelas, dan fungsi harus dijaga. Kredibilitas dibangun bukan dari kerasnya judul, tetapi dari kuatnya verifikasi.

Profesionalisme jurnalis tidak hanya diukur dari keberanian menulis, tetapi juga dari ketepatan memahami peran. Tanpa itu, kebebasan pers bisa berubah arah dan kepercayaan publik perlahan akan hilang.

Berita Terkait

Memahami Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Pilar Penting Pendidikan di Sekolah
Polri di bawah Presiden menguatkan hati, pikiran, dan kerja
Pengaruh Inflasi dan Biaya Logistik Pada Kenaikan Tarif TOL
Hati-Hati pada Senyum yang Terlalu Manis
Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen
SOMASI: Gerakan yang Terlupakan dalam Riwayat Politik Lokal
Proyek Akhir Tahun dan Anggaran yang Terus Berulang
Ketika Kebijakan Menyisakan Luka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru