
TRIMBUNEINDONESIA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan tenaga honorer dapat memperbesar beban belanja pegawai daerah yang saat ini sudah banyak melampaui batas ideal.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin (8/6/2026), Tito menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Ia menyebutkan, masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 21 provinsi dan 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya telah melewati ambang batas. Selain itu, sebanyak 91 dari 93 kota juga mengalami kondisi serupa.
“Pilihan yang tersedia adalah mengurangi atau menahan penambahan pegawai. Karena itu, tidak boleh lagi ada perekrutan baru, terutama tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium dan kepala daerah harus tegas menjalankan aturan ini,” ujar Tito.
Mendagri juga menyoroti banyaknya tenaga honorer yang direkrut untuk posisi administrasi yang dinilai tidak selalu dibarengi dengan kompetensi yang memadai. Ia menilai praktik perekrutan tersebut dalam sejumlah kasus turut dipengaruhi kepentingan tertentu.
Menurut Tito, penumpukan tenaga honorer pada akhirnya akan memunculkan tuntutan agar mereka memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara, baik melalui skema PPPK maupun PNS.
Pemerintah berharap langkah penghentian rekrutmen honorer baru dapat membantu menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus mengendalikan besarnya beban belanja pegawai pada masa mendatang. ***












