Kualitas MBG Diprotes, 171 Paket Makanan Diduga Tak Layak Konsumsi di SMKN Kutacane

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIBUNE INDONESIA | ACEH TENGGARA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi upaya meningkatkan kualitas gizi pelajar justru menuai sorotan di SMK Negeri Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Pasalnya, sebanyak 171 paket makanan MBG dilaporkan tidak layak dikonsumsi oleh siswa, sehingga memicu protes dari pihak sekolah dan komite.

 

Temuan ini bermula dari laporan sejumlah guru yang menemukan kondisi makanan MBG yang diduga tidak layak dimakan oleh siswa. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Komite Sekolah setelah banyak paket makanan yang tidak dikonsumsi oleh para pelajar.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua Komite Sekolah Lamsin SKD bersama Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, SE, langsung mendatangi dapur penyedia makanan MBG yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Babussalam.

 

Komite Sekolah Datangi Dapur SPPG. Dalam pertemuan tersebut, pihak komite sekolah dan LSM menyampaikan secara langsung keluhan terkait kualitas makanan MBG kepada Kepala SPPG, Mustafa.

 

Namun menurut keterangan pihak komite sekolah, dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan. Mustafa disebut menyampaikan bahwa dirinya juga merupakan wartawan di salah satu media online sekaligus pengurus sebuah organisasi LSM.

 

Meski demikian, pihak komite sekolah tetap meminta agar pihak pengelola dapur SPPG turun langsung ke sekolah untuk memastikan kondisi makanan yang dipermasalahkan.

 

171 Paket Makanan Tidak Dimakan Siswa. Pantauan di lingkungan SMKN Kutacane memperlihatkan sejumlah paket makanan MBG yang telah dibagikan kepada siswa justru dikumpulkan kembali karena tidak dimakan.

Seorang guru di sekolah tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa jumlah makanan yang diduga tidak layak konsumsi mencapai ratusan paket.

 

“Setelah kami lakukan pengecekan bersama, terdapat sekitar 171 paket makanan MBG yang tidak layak dikonsumsi oleh siswa,” ujarnya.

 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kembali kepada pihak pengelola dapur SPPG agar dilakukan pengecekan terhadap kualitas makanan yang diproduksi dan disalurkan kepada sekolah.

Baca Juga:  LKGSAI Geram: Proyek Rp28,4 Miliar MIN 1 Aceh Tenggara Jangan Sampai Jadi Proyek Mangkrak

 

Kepala SPPG Turun ke Sekolah. Setelah laporan tersebut mencuat, Kepala SPPG Mustafa akhirnya turun langsung ke SMK Negeri Kutacane untuk melihat kondisi makanan yang menjadi keluhan pihak sekolah.

 

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengevaluasi proses produksi dan distribusi makanan MBG kepada siswa.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola dapur mengenai penyebab makanan MBG yang dilaporkan tidak layak dikonsumsi tersebut.

 

Program Gizi Siswa Dipertanyakan. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar kualitas makanan, pengawasan dapur produksi, hingga sistem distribusi program MBG yang seharusnya menjamin keamanan pangan bagi siswa.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pihak yang memproduksi dan mendistribusikan makanan wajib menjamin keamanan, mutu, serta kelayakan pangan bagi masyarakat.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang pelaku usaha mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.

Jika terbukti terjadi kelalaian, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berupa penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

 

LSM Desak Evaluasi Program MBG. Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, SE, menilai kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas program MBG.

 

Menurutnya, program pemenuhan gizi siswa merupakan program penting yang tidak boleh diabaikan dari sisi kualitas dan pengawasan.

 

“Program makan bergizi ini sangat baik untuk siswa. Tetapi jika makanan yang diberikan tidak layak konsumsi, maka pengelolaannya harus dievaluasi secara serius. Jangan sampai program yang baik justru merugikan kesehatan anak-anak sekolah,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur SPPG Desa Kampung Melayu maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.

 

Pihak sekolah dan masyarakat juga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar program pemenuhan gizi siswa benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi pelajar.***

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Keamanan Berlapis Jelang Lebaran 2026
PUPR Abaikan Perawatan Jalan Mbarung- Lawe Mamas
HILMI-FPI Salurkan Bantuan Kasur Untuk Korban Pascabanjir di Bireuen
​KPK Ingatkan BUMN: Aturan Bisnis Bukan Tameng Korupsi
Meredam Konflik Melalui Diplomasi Meja Makan: Upaya Rekonsiliasi Pemuda Bitung
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”
Transformasi Digital Pelayanan Publik Diapresiasi, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Anugerah BUMN 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07

Kualitas MBG Diprotes, 171 Paket Makanan Diduga Tak Layak Konsumsi di SMKN Kutacane

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Keamanan Berlapis Jelang Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24

PUPR Abaikan Perawatan Jalan Mbarung- Lawe Mamas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:01

​KPK Ingatkan BUMN: Aturan Bisnis Bukan Tameng Korupsi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:18

Meredam Konflik Melalui Diplomasi Meja Makan: Upaya Rekonsiliasi Pemuda Bitung

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:06

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:59

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35

Transformasi Digital Pelayanan Publik Diapresiasi, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Anugerah BUMN 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Buka Puasa Kebersamaan, Bupati Asri Ludin Tegaskan Sinergi Bangun Deli Serdang

Jumat, 13 Mar 2026 - 02:14

Sosial

PUPR Abaikan Perawatan Jalan Mbarung- Lawe Mamas

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:24