KPK Tahan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imigrasi

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Sabtu (06/06/26).

Penindakan tegas ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lembaga yang pada periode 2022–2026 sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Hukum dan HAM.

​Praktik rasuah di sektor pelayanan publik ini dinilai menjadi hantaman keras bagi komitmen negara dalam menggenjot roda perekonomian nasional.

Ketika birokrasi izin tinggal asing sengaja dipersulit demi keuntungan pribadi, daya tarik investasi dan iklim kerja sama internasional Indonesia dipertaruhkan.

Jika dibiarkan, tindakan koruptif semacam ini diyakini bakal memicu efek domino yang merugikan iklim bisnis secara makro.

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Operasi Ketupat Samrat 2026, Tim Itwasda Polda Sulut Audit Kesiapan Polres Bitung

​Merespons urgensi tersebut, lembaga antirasuah mendesak adanya perombakan total pada tata kelola pelayanan di instansi terkait, khususnya yang membidangi urusan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

KPK menekankan bahwa ego sektoral harus dipangkas guna menutup celah pungutan liar (pungli) yang kerap menyasar para pemohon izin tinggal.

​Sebagai langkah preventif ke depan, KPK mendorong percepatan pembangunan sistem perizinan yang terintegrasi secara utuh dari hulu hingga ke hilir.

Melalui digitalisasi dan integrasi sistem ini, diharapkan lahir mekanisme pelayanan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memiliki sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mendeteksi segala bentuk penyimpangan sejak awal. (talia)

Berita Terkait

Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Sampaikan Duka Mendalam, Jajaran Pejabat Kodaeral VIII Kunjungi Rumah Duka PNS Femima Rasubala
​Momentum Milad ke-54 Hajja Rosita Qiasi Jadi Wadah Lamahu Kota Bitung Rapatkan Barisan Jelang Pengukuhan
HUT Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik
South Andaman Menunggu : Akankah Putra-Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri ?
385 Siswa MTsN 5 Bireuen Ikuti Ujian Semester dengan Tertib dan Disiplin.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Arief Martha Rahadyan: Sektor Pariwisata Dapat Menjadi Motor Penguatan Ekonomi Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:26

Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35

Sampaikan Duka Mendalam, Jajaran Pejabat Kodaeral VIII Kunjungi Rumah Duka PNS Femima Rasubala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:52

​Momentum Milad ke-54 Hajja Rosita Qiasi Jadi Wadah Lamahu Kota Bitung Rapatkan Barisan Jelang Pengukuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:48

HUT Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:59

South Andaman Menunggu : Akankah Putra-Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri ?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:56

385 Siswa MTsN 5 Bireuen Ikuti Ujian Semester dengan Tertib dan Disiplin.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:13

Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:14

Arief Martha Rahadyan: Sektor Pariwisata Dapat Menjadi Motor Penguatan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Gaspol Bangun Pancur Batu

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:19