Jakarta | Tribuneindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Sabtu (06/06/26).
Penindakan tegas ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lembaga yang pada periode 2022–2026 sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Hukum dan HAM.
Praktik rasuah di sektor pelayanan publik ini dinilai menjadi hantaman keras bagi komitmen negara dalam menggenjot roda perekonomian nasional.
Ketika birokrasi izin tinggal asing sengaja dipersulit demi keuntungan pribadi, daya tarik investasi dan iklim kerja sama internasional Indonesia dipertaruhkan.
Jika dibiarkan, tindakan koruptif semacam ini diyakini bakal memicu efek domino yang merugikan iklim bisnis secara makro.
Merespons urgensi tersebut, lembaga antirasuah mendesak adanya perombakan total pada tata kelola pelayanan di instansi terkait, khususnya yang membidangi urusan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
KPK menekankan bahwa ego sektoral harus dipangkas guna menutup celah pungutan liar (pungli) yang kerap menyasar para pemohon izin tinggal.
Sebagai langkah preventif ke depan, KPK mendorong percepatan pembangunan sistem perizinan yang terintegrasi secara utuh dari hulu hingga ke hilir.
Melalui digitalisasi dan integrasi sistem ini, diharapkan lahir mekanisme pelayanan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memiliki sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mendeteksi segala bentuk penyimpangan sejak awal. (talia)















