KPH dan THL Diduga Tutup Mata, Penebangan Pinus di Sekitar Hotel Rengali Takengon Kian Marak

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Sebatang pohon pinus tergelatak di pinggir jalan diduga di tebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (Doc)

Caption : Sebatang pohon pinus tergelatak di pinggir jalan diduga di tebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (Doc)

Takengon | TribuneIndonesoa.com

Aktivitas penebangan pohon pinus secara terbuka kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Jalan Takengon–Bintang, tepatnya di sekitar kawasan Gren Rengali Hotel, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan tersebut terjadi di dua titik, yakni di atas hotel dan sekitar 100 meter dari lokasi pertama.

Sejumlah warga melaporkan bahwa penebangan dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kawasan hutan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi kerusakan hutan negara dan konflik sosial yang bisa timbul di tengah masyarakat.

Menurut warga, pohon-pohon pinus yang ditebang berada di pinggir jalan raya, yang diketahui termasuk dalam kawasan hutan lindung dan berfungsi sebagai penyangga ekosistem di wilayah dataran tinggi Gayo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum tampak upaya serius dari KPH atau instansi terkait untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas tersebut.

“Sangat disayangkan, mereka seperti menutup mata. Kalau ini terus dibiarkan, apa gunanya status kawasan hutan lindung?” ujar salah satu warga Desa One-One yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya izin penebangan yang dikeluarkan secara tidak transparan kepada oknum tertentu. Warga khawatir, jika benar ada izin yang dikeluarkan secara sepihak, hal itu bisa memicu kecemburuan sosial.

“Kalau satu orang diberi izin, yang lain pasti akan merasa berhak juga. Lama-lama hutan habis. Ini bisa jadi awal konflik sosial di kampung,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Reje (pemangku sementara) Desa One-One, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 17.20 WIB, membenarkan bahwa dirinya memang pernah mengeluarkan surat izin penebangan untuk satu batang pohon pinus. Namun, ia menegaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan karena faktor keselamatan.

“Benar, saya mengizinkan satu batang untuk ditebang karena dikhawatirkan bisa roboh dan menimpa rumah warga. Tapi untuk penebangan kayu dalam jumlah banyak, apalagi di atas Hotel Rengali, saya tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.

Hingga kini, pihak KPH, THL, dan instansi kehutanan lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penebangan tersebut.

Baca Juga:  Ada Apa Ni ? CV. Niscala Prima : di duga Kebal hukum Beberapa Kali Temuan BPK Slalu Dapat Pekerjaan .

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut dan meninjau ulang proses penerbitan izin, jika memang ada.

Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat mendesak untuk menjaga kelestarian hutan lindung dan mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di masa mendatang.

(DA)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30

Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:14

Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:41

Memahami Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Pilar Penting Pendidikan di Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:49

Polri di bawah Presiden menguatkan hati, pikiran, dan kerja

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:22

Pengaruh Inflasi dan Biaya Logistik Pada Kenaikan Tarif TOL

Senin, 19 Januari 2026 - 00:00

Hati-Hati pada Senyum yang Terlalu Manis

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:20

Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:45

SOMASI: Gerakan yang Terlupakan dalam Riwayat Politik Lokal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, PPK RSUD Djoelham Binjai Disorot

Rabu, 4 Feb 2026 - 09:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x