Medan | TribuneIndonesia.com-
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Andi Surya, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Sabtu (23/08/2025). Rapat ini berlangsung dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta dihadiri seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang menekankan pentingnya masukan dari setiap unsur Forkopimda demi penyelarasan tugas dan fungsi aparat penegak hukum dengan KUHAP yang tengah dievaluasi.
Dalam arahannya, Ahmad Sahroni menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mendukung pemberantasan narkoba, terutama di tempat hiburan malam.
“Kami sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara punya potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditangani serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Aparat bersama Forkopimda harus memberi perhatian penuh,” tegasnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan pandangan kritis mengenai dinamika pemasyarakatan dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menyoroti isu overcrowding Lapas dan Rutan yang hingga kini masih menjadi persoalan serius.
Menurutnya, meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Tanpa kejelasan aturan, overcrowding akan tetap menjadi beban sistem pemasyarakatan kita,” ujarnya.
Yudi juga menyinggung soal perlindungan hak-hak warga binaan. Menurutnya, RUU KUHAP lebih banyak mengatur pada tahap pra-eksekusi seperti tersangka, terdakwa, dan korban, sementara hak-hak narapidana setelah menjalani putusan tidak dijelaskan secara rinci dan hanya diserahkan ke UU Pemasyarakatan.
“Kondisi ini bisa menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.
Melalui forum ini, Kakanwil berharap masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat dipertimbangkan serius oleh Komisi III DPR RI.
“Kami ingin RUU KUHAP yang baru sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, serta mampu menekan overcrowding di Lapas maupun Rutan,” pungkasnya.
Ilham Gondrong
















