KETUA UMUM RELAWAN PEDULI RAKYAT LINTAS BATAS: PERNYATAAN BLC KELIRU, MENYESATKAN, DAN BERBAHAYA BAGI DEMOKRASI

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | TribuneIndonesia.com

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, secara tegas membantah dan menolak pernyataan Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC), Yusri S.Sos., M.Sos., yang menyebut aksi pegawai BPBD dan Damkar sebagai ilegal. Menurut Arizal, pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip demokrasi serta keadilan substantif.

“Pernyataan BLC terlalu simplistis dan ahistoris. Hukum tidak bisa dibaca hanya dari teks undang-undang tanpa melihat konteks, sebab, dan tindakan awal yang memicu reaksi,” tegas Arizal Mahdi.

Arizal menekankan bahwa aksi pegawai BPBD-Damkar bukan demonstrasi politik terencana, melainkan respon spontan atas tindakan sejumlah anggota DPRK yang melakukan sidak tanpa dasar administrasi yang sah, sebagaimana telah diakui sendiri oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH.

“Kalau Ketua DPRK sudah menyatakan sidak itu tanpa surat dan tanpa sepengetahuan pimpinan, maka secara hukum administrasi, sidak tersebut cacat prosedur. Ini fakta, bukan asumsi,” ujar Arizal.

Menurutnya, logika hukum yang sehat tidak boleh menempatkan reaksi sebagai pelanggaran, sementara tindakan awal yang bermasalah justru diabaikan. Ia menilai BLC telah melakukan pembalikan logika hukum (legal reasoning fallacy) dengan mengkriminalisasi reaksi, namun menutup mata terhadap dugaan pelanggaran prosedural oleh pejabat publik.

Arizal juga mengkritik keras pernyataan Yusri yang menyebut DPRK sebagai “bukan lembaga abal-abal”. Menurutnya, narasi tersebut berbahaya karena mengesankan DPRK seolah berada di atas kritik dan kontrol publik.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Gantung Diri di Madrasah, Kades Mesjid Tanggap dan Dapat Apresiasi Warga

“Dalam negara hukum, tidak ada lembaga yang kebal kritik, termasuk DPRK. Justru karena DPRK adalah lembaga terhormat, maka setiap tindakannya wajib patuh prosedur, transparan, dan beretika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arizal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak boleh digunakan sebagai alat represi, apalagi untuk membungkam aparatur negara yang mempertahankan martabat institusinya. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak bisa dipersempit hanya pada mekanisme administratif, terutama ketika situasi bersifat mendesak dan menyangkut kehormatan lembaga serta isu kemanusiaan.

“Jika hukum dipakai untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum,” kata Arizal Mahdi.

Sebagai Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal menyatakan pihaknya berdiri bersama pegawai BPBD dan Damkar, serta mendorong DPRK Bireuen untuk membuka persoalan ini secara transparan kepada publik, bukan melempar stigma ilegal kepada reaksi pegawai.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh mati di balik tafsir hukum yang sempit, dan hukum harus hadir untuk melindungi keadilan, bukan menakut-nakuti rakyat dan aparatur negara yang menyuarakan kebenaran.

Berita Terkait

Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN
Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi
ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang
Misteri Kematian Pria Diduga ODGJ di Sergai, Ditemukan Telungkup di Depan Rumah Kosong
Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang
Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan
Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28