Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti Resmi Diberhentikan Oleh DKPP RI

- Editor

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

16 Juni 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Memutuskan: 1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua dan anggota KIP Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Sidang, Hedulito, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui laman resmi Facebook DKPP RI.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Lembaga Pemantauan Pemilu (LPP) Aceh Tamiang, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyatakan dukungannya terhadap langkah DKPP. “Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi Kejari dan Pemko Langsa Hadirkan Pasar Murah dan Bazar UMKM, Dorong Stabilitas Ekonomi Rakyat

Sementara itu, Ketua KIP Aceh saat ini, Agusni AH, juga membenarkan pemberhentian Rita Afrianti. “Benar, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada beliau,” katanya kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang yang menuduh Rita Afrianti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran bermula dari pertemuan yang terjadi pada 22 Februari 2024, ketika pelapor diajak oleh Caleg DPRK terpilih berinisial MJ ke rumah seorang berinisial HP. Kemudian mereka bertiga menuju rumah terlapor, RA, di Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Menurut kuasa hukum pelapor, Sarwo Edi, dalam pertemuan tersebut terlapor diduga meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk “menambah suara” pelapor melalui anggota di lapangan (PPK). “Permintaan itu jelas merupakan pelanggaran berat terhadap integritas penyelenggara pemilu,” ujar Sarwo Edi dalam pernyataannya pada 25 Agustus 2024 lalu.

Putusan DKPP ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari praktik yang mencederai demokrasi.

Berita Terkait

Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik
MTsN 5 Bireuen Gelar Program “MTsN 5 Bireuen Berbagi”, Salurkan Paket Sembako untuk Siswa Kurang Mampu Jelang
Pemilihan Datok Penghulu di Manyak Payed Digelar 14–15 Februari 2026, Warga Diimbau Fokus pada Kapasitas Calon
Grand Opening Sahabat Kupi: Warung Kopi dengan Nuansa Terbuka di Kota Langsa
Khanduri dan Doa Bersama di Makam Tgk Chik di Pasi Abdussalam Ditunda demi Jaga Stabilitas dan Ketertiban
KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN
Jalan Dusun Lestari Hancur, Warga Sesak Napas Dihantam Debu Proyek PT Citra Anugrah Sedaya
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:49

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:47

MTsN 5 Bireuen Gelar Program “MTsN 5 Bireuen Berbagi”, Salurkan Paket Sembako untuk Siswa Kurang Mampu Jelang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:22

Pemilihan Datok Penghulu di Manyak Payed Digelar 14–15 Februari 2026, Warga Diimbau Fokus pada Kapasitas Calon

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:05

Grand Opening Sahabat Kupi: Warung Kopi dengan Nuansa Terbuka di Kota Langsa

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:14

Khanduri dan Doa Bersama di Makam Tgk Chik di Pasi Abdussalam Ditunda demi Jaga Stabilitas dan Ketertiban

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:54

Jalan Dusun Lestari Hancur, Warga Sesak Napas Dihantam Debu Proyek PT Citra Anugrah Sedaya

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:30

Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Organisasi

33 Kasus Judi Dibongkar, KOMNAS WI Salut Kapolrestabes Medan

Minggu, 15 Feb 2026 - 05:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x