Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti Resmi Diberhentikan Oleh DKPP RI

- Editor

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

16 Juni 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Memutuskan: 1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua dan anggota KIP Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Sidang, Hedulito, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui laman resmi Facebook DKPP RI.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Lembaga Pemantauan Pemilu (LPP) Aceh Tamiang, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyatakan dukungannya terhadap langkah DKPP. “Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Baca Juga:  Srikandi Nusantara Berikan Perlindungan dan Pengembangan Untuk Wartawannya

Sementara itu, Ketua KIP Aceh saat ini, Agusni AH, juga membenarkan pemberhentian Rita Afrianti. “Benar, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada beliau,” katanya kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang yang menuduh Rita Afrianti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran bermula dari pertemuan yang terjadi pada 22 Februari 2024, ketika pelapor diajak oleh Caleg DPRK terpilih berinisial MJ ke rumah seorang berinisial HP. Kemudian mereka bertiga menuju rumah terlapor, RA, di Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Menurut kuasa hukum pelapor, Sarwo Edi, dalam pertemuan tersebut terlapor diduga meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk “menambah suara” pelapor melalui anggota di lapangan (PPK). “Permintaan itu jelas merupakan pelanggaran berat terhadap integritas penyelenggara pemilu,” ujar Sarwo Edi dalam pernyataannya pada 25 Agustus 2024 lalu.

Putusan DKPP ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari praktik yang mencederai demokrasi.

Berita Terkait

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes
Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu
Jelang RUPS PLN, X Dihebohkan Munculnya Hastag #CopotDarmo dan #savePLN
“Peringatan Keras! Sekjen SIP Jangan Main Api di Perbatasan Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik Serius”
“BIO JP: Pupuk Organik Misterius Berteknologi Nano yang Siap Guncang Dunia Pertanian!”
Duel Berdarah, Seorang Warga Luka Berat Usai Ditusuk Senjata Tajam.
KAKI Aceh Teliti Proyek Pengadaan Barang dan Jasa: Temukan Indikasi Penyimpangan di Sejumlah Daerah
Aktivis Sumut Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Polemik 4 Pulau Cegah Retaknya Persaudaraan Aceh–Sumut!
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:38

HRD Ucap Syukur dan Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:07

Jelang RUPS PLN, X Dihebohkan Munculnya Hastag #CopotDarmo dan #savePLN

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:42

Jualan Rokok Keliling Demi Masa Depan Anak, Mamak Tia Buktikan Cinta Ibu Tak Pernah Habis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:45

Kapolda Sulteng Serahkan Paket Sembako Dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 17:43

Raut Wajah Bahagia Pengemudi Ojol Ikuti Baktikes HUT Bhayangkara Ke-79 Polda Sulteng

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46

Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI

Senin, 16 Juni 2025 - 08:40

STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus Bireuen Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru TA : 2025/2026 Seluruh gampong yang ada di Kab. Bireuen

Senin, 16 Juni 2025 - 07:03

BRI Cabang Medan Gatot Subroto Melalui Program BRI Peduli TJSL, Renovasi Sekolah TK Kartika Yonzipur 1 Dhira Dharma

Berita Terbaru

Headline news

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x