Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Kepala Sekolah SDN 106790 Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Rudy Perayitno, kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan menerima surat peringatan pertama (SP1) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Peringatan ini disebut sebagai tindak lanjut atas sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan sekolah yang mencuat ke publik.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Rudy telah dipanggil secara resmi dan mendapat pembinaan langsung dari Kepala Dinas. Namun, pasca pemberian SP1, Rudy terkesan menutup permasalahan tersebut tanpa menyampaikan klarifikasi atau penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Situasi makin memanas setelah muncul informasi tentang kegiatan perpisahan di lingkungan SDN 106790 Sei Mencirim yang diduga dilaksanakan tanpa transparansi dalam hal pendanaan. Kegiatan ini memicu berbagai pertanyaan, khususnya terkait penggunaan anggaran dan prosedur administratif yang seharusnya dijalankan dengan akuntabilitas tinggi di institusi pendidikan negeri.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah awak media menyatakan akan segera melakukan klarifikasi kepada Bupati Deli Serdang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperoleh kepastian mengenai legalitas dan sumber dana kegiatan dimaksud.
“Jika benar ada kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana tanpa kejelasan asal-usulnya, apalagi tanpa mekanisme resmi, maka itu bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat kini mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan secara faktual dan berimbang.(***)