Kepala desa cinta rakyat bersama tim hukum resmi akan melaporkan oknum wartawan Kedewan pers mengenai berita hoks/miring humas LBH -wartawan ada apa.

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deliserdang I Tribuneindonesia.com

Selasa 6/5/2025
Beberapa bulan yang lalu sempat viral dipemberitaan media online tentang adanya perampasan hp milik oknum wartawan di desa cinta rakyat,kecamatan Percut seituan kabupaten Deli Serdang.

berita yang di tulis tentang kasus dugaan penganiyaan dan perampasan handphone oknum wartawan media online,Yang di rampas anak kepala desa cinta rakyat.

Berita tersebut dianggap tidak benar/Hoaks juga dianggap tendensius.

kronologi “sebenarnya’
ketika oknum wartawan ,Sedang melakukan Konfirmasi ke kantor desa cinta rakyat.
menanyakan tentang bagai mana caranya setiap bulan mendapatkan iuran dana sebesar dua juta rupiah, dari pemerintah desa cinta rakyat untuk kepentingan pribadinya.
Namun pemerintah desa menjawab.
“”Dari mana kami dapat kan uang untuk memberi mu” sebulan dua juta tersebut .
sedangkan anggaran sudah di atur sesuai ketentuannya berdasar kan rap.
Untuk memberimu uang dua juta rupiah,dari mana dana nya mau dikasi, gak bisa sembarangan harus penggunaan dana nya jelas buat apa.
Ungkap kades cinta rakyat.

Kami juga sebagai pemegang anggaran dana desa selalu di awasi dana pengeluaran untuk apa saja,dan ada ispektorat dalam pemeriksaan anggaran ,bukan sembarangan kata kades lagi .

Atas ucapan kades tersebut “oknum wartawan tersebut mulai murkah,dan marah marah ibarat “ikan tidak ada air”
Lalu si Junaidi mulai mengatur siasat tak baik.

dengan cara melakukan propooasi masyarakat tentang adanya penganiyaan dan perampasan hp milik nya “sehingga seolah olah benar si oknum wartawan tersebut dianiyaya oleh anak kades.padahal ketika di Kompirmasi kepada masyarakat bahwa si Junaidi sedang bertemu dengan anak si kades di persimpangan jalan,dengan nada pertemanan boy”kamu teman kok videoi aku lalu si anak,coba kulihat hp mu.emang aku salah apa samamu ucap anak kades lagi.cuma gitu aja katanya bang”ucap masyarakat kepada awak media.
Ketika di konfirmasi awak media Junaidi tidak merespon.

Baca Juga:  KPU Deli Serdang Beri Santunan Kepada Petugas Yang Meninggal Dan Sakit Saat Bekerja

Yang lebih gila nya lagi,oknum tersebut,melaporkan ke pihak Polrestabes Medan,atas tindakan main hakim sendiri,namun sangat di sayangkan pihak Polrestabes Medan memberikan atensi nya ke Polsek Percut seituan guna menindak lanjuti laporan oknum wartawan tersebut.
Dan sekarang atas laporan main hakim sendiri.

pemanggilan paksa dilakukan pihak Polsek guna tindakan lebih lanjut.
Ketika di konfirmasi pihak penyidik dengan nomer via watsab 085296xxxx99 tidak ada jawaban.

Atas ucapan dan tindakan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.
Humas LBH-wartawan
mengatakan bahwa kebebasan pers tertuang dalam UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,undang undang tersebut menyatakan hak hak penyelenggaraan pers.
Namun pers juga memiliki etik jurnalistik yang harus kita jaga dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis.
Dan kode etik tersebut sudah disepakati oleh organisasi wartawan.
ucap humas LBH -wartawan .
Bahwa prinsip prinsip yang harus ditaati yaitu,mengenai pemberitaan Independen,akurasi,berimbang tidak beretikat buruk,tendensius itu dilarang keras

kepala desa cinta rakyat didampingi “tim hukum” resmi akan melaporkan oknum wartawan ke dewan pers,atas pemberitaan tidak benar Hoaks juga tendensius.

laporan tersebut sesuai aturan undang undang pers tendang kode etik jurnalis,apabila ada menyangkut perbuatan pidana kami resmi melaporkan oknum wartawan tersebut di krimsus Polda Sumut.
Ucap tim hukum.(***)

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:30

Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Dalmas, Perkuat Kesiapan Personel dalam Pengendalian Massa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:59

Babinsa Pos Ramil Peusangan Selatan Jalin Anjangsana Bersama Warga di Desa Lueng Kuli

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:56

Babinsa Koramil Samalanga Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa di Menasah Puuk.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:54

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Pembagian Bantuan Beras Bulog di Desa Seuneubok Aceh.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:51

Babinsa Koramil 06/Peusangan Jalin Keakraban Lewat Komsos di Desa Tanjong Nie.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:47

Babinsa Kuta Blang Ajak Tokoh Pemuda Bahas Kamtibmas di Desa Tingkem Mayang.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:45

Babinsa Posramil Kuala Ajak Warga Desa Cot Unoe Dukung Ketahanan Pangan 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:44

Babinsa Koramil 09/Makmur Ajak Warga Waspada Penipuan Lewat Komsos di Desa Ule Gle.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x