Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari Deli Serdang, Senin (27/10/2025).

Revanda menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni korupsi proyek pengadaan Smart Airport dan Smart Parking PT Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu, serta kasus mark up proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari kedua perkara ini, total uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37,” ungkap Revanda.

Kasus pertama melibatkan Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking tahun anggaran 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, Lasman Situmorang dan rekan-rekannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.315.157.253,00 yang disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri,” jelas Revanda.

Baca Juga:  Guyuran hujan gerimis, TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Terus Kerja Keras Wujudkan Sumur Bor untuk Warga.

Perkara kedua menjerat Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan Zumri Sulthony dan rekan-rekannya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp771.759.583,37 yang juga telah disetorkan ke kas negara,” terang Kajari Deli Serdang.

Kajari Revanda Sitepu menegaskan, penyelamatan uang negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi asset recovery terhadap hasil tindak pidana korupsi.

“Pemulihan keuangan negara bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan uang negara untuk kepentingan masyarakat. Ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui hasil pemulihan aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang pengganti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi dan memberi manfaat langsung bagi pembangunan nasional.

“Uang pengganti yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat. Inilah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dari kerugian akibat praktik korupsi,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:32

Latih Jiwa Wirausaha Sejak Dini, SDN 19 Pegasing Gelar Market Day

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:20

Jejak Sejarah Melayu di Pagar Merbau,Rumah Adat Peninggalan Era Kesultanan Serdang Sarat Nilai Budaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:55

Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:25

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:10

37 Tahun Bersua, Alumni SMANSA 91 Tebing Tinggi Rayakan Reuni Penuh Kehangatan

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16

Upacara Awal Tahun SDN 1 Banding Agung Teguhkan Semangat Jalan Lurus

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:13

Mabit Ke Tiga Mumtaz Mahal Academy Hadirkan Malam Penuh Makna Bangun Iman Takwa dan Karakter Peserta Didik

Berita Terbaru