Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari Deli Serdang, Senin (27/10/2025).

Revanda menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni korupsi proyek pengadaan Smart Airport dan Smart Parking PT Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu, serta kasus mark up proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari kedua perkara ini, total uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37,” ungkap Revanda.

Kasus pertama melibatkan Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking tahun anggaran 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, Lasman Situmorang dan rekan-rekannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.315.157.253,00 yang disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri,” jelas Revanda.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS dan PPPK DiTunda, Ini Alasan MenPan-RB

Perkara kedua menjerat Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan Zumri Sulthony dan rekan-rekannya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp771.759.583,37 yang juga telah disetorkan ke kas negara,” terang Kajari Deli Serdang.

Kajari Revanda Sitepu menegaskan, penyelamatan uang negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi asset recovery terhadap hasil tindak pidana korupsi.

“Pemulihan keuangan negara bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan uang negara untuk kepentingan masyarakat. Ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui hasil pemulihan aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang pengganti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi dan memberi manfaat langsung bagi pembangunan nasional.

“Uang pengganti yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat. Inilah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dari kerugian akibat praktik korupsi,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Kades Kramatmanik Dituding Hindari Klarifikasi, Dana Ketapang Ratusan Juta Jadi Teka-Teki!
Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRA Terindikasi Mark-Up, KAKI Desak KPK Turun Gunung
“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”
“Datang Bayar Angsuran, Pulang Tanpa Mobil! Dugaan Penipuan Terencana oleh Oknum ACC Medan”
Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Puluhan Jurnalis Akan Geruduk Polda Sumut Tuntut Keadilan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:18

FEIBC Merayakan Kehangatan Keluarga dan Semangat Bangsa dalam Gathering Oktober 2025: Feiby Josefina Pimpin Semangat ‘Fun, Elegant, Inspiring’

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:51

Asal Jadi! Revitalisasi SDN Cikayas 3 Digeruduk Sorotan — Pengawasan Lemah, Kualitas Diragukan, Kepala Sekolah Bungkam

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:31

Bagaimana Aku Takut pada Kemiskinan, Sedang Aku Hamba dari Dia yang Maha Kaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:58

Peran ibu bupati aceh timur di garis depan melawan stanting melalui Edukasi Perilaku Higienis dan racun lingkungan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:18

Jebakan Komunitas “Iming-Iming Impian”: Cuci Otak Berkedok Peluang, Janjikan Mobil hingga Rumah Miliaran

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:53

“Jaksa Tidur, Koruptor Tertawa: Publik Desak Jaksa Agung Bongkar Kebekuan Hukum di Daerah”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:30

Ketika Disiplin Dianggap Kekerasan: Dunia Pendidikan yang Kian Retak

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:33

ORANG JUJUR LEBIH SULIT DARI PADA ORANG PINTAR

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Dealer Honda CV Tualang Baro Gencar Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Kamis, 30 Okt 2025 - 08:44