Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 1 (satu) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka AP dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Selasa 26 Agustus 2025

Perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00 wib petugas Balai BPOM mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi Tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan oleh tersangka dengan nama penerima saksi Ryan. Kemudian petugas BBPOM berkoordinasi dengan petugas dari Polres Bireuen lalu Petugas BBPOM dan Petugas kepolisian Sat resnarkoba Polres Bireuen melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi Ryan di Jl. Lung Daneun, Makmur, Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, Provinsi Aceh. Kemudian Petugas dari Sat resnarkoba Polres Bireuen melakukan pengamanan terhadap saksi Ryan beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi tramadol, Kemudian petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat Riklona (Clonazepam) sebanyak 10 butir, kemudian sekira pukul 14.30 Wib, tersangka didatangi petugas dari Balai Besar POM di Banda Aceh beserta Polres Bireuen di rumahnya di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Kab. Bireuen, setelah petugas mengkonfirmasi identitas tersangka, kemudian tersangka ditunjukkan sebuah paket beserta isinya dan ditanyakan apakah benar paket tersebut milik tersangka, lalu tersangka membenarkannya. Selanjutnya petugas yang didampingi oleh Geuchik dan abang kandung tersangka, melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh ) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir dumolid, 4 (Empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 (lima) butir alprazolam mersi, 6 (enam) butir alprazolam OGBdexa dan 9 (sembilan) butir Atarax. Kemudian tersangka di bawa ke Polda Aceh.

Baca Juga:  Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka AP yaitu , 400 (empat ratus) butir Tramadol, 10 (sepuluh) obat Riklona (Clonazepam), 1(satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh ) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir dumolid, 4 (Empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 (lima) butir alprazolam mersi, 6 (enam) butir alprazolam OGBdexa dan 9 (sembilan) butir Atarax,strip kosong alprazolam sebanyak 1 (satu) buah, buku penjualan obat sebanyak 2 (dua) buah dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15.

Bahwa tersangka AP telah melanggar pidana dalam Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Sikat Krakatau 2025
Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:27

Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:44

Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50

Presiden Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pasca Insiden Ricuh di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:43

Aliansi Anti Korupsi Indonesia Desak Evaluasi Total Proyek Revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:37

Warga Banda Aceh Diminta Tidak Terprovokasi Isu Adu Domba

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:07

Warga Mengamuk, Tuntut Kades Tandem Hilir I Dipecat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:05

Terkait Buruknya Pengelolaan Lingkungan PT Medco, Penggiat Sosial Desak DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:29

Jalan Mulus dan Terang, Warga Tiga Desa di Batang Kuis Sambut Perhatian Pemerintah dengan Syukur

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x