Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 1 (satu) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka AP dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Selasa 26 Agustus 2025

Perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00 wib petugas Balai BPOM mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi Tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan oleh tersangka dengan nama penerima saksi Ryan. Kemudian petugas BBPOM berkoordinasi dengan petugas dari Polres Bireuen lalu Petugas BBPOM dan Petugas kepolisian Sat resnarkoba Polres Bireuen melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi Ryan di Jl. Lung Daneun, Makmur, Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, Provinsi Aceh. Kemudian Petugas dari Sat resnarkoba Polres Bireuen melakukan pengamanan terhadap saksi Ryan beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi tramadol, Kemudian petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat Riklona (Clonazepam) sebanyak 10 butir, kemudian sekira pukul 14.30 Wib, tersangka didatangi petugas dari Balai Besar POM di Banda Aceh beserta Polres Bireuen di rumahnya di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Kab. Bireuen, setelah petugas mengkonfirmasi identitas tersangka, kemudian tersangka ditunjukkan sebuah paket beserta isinya dan ditanyakan apakah benar paket tersebut milik tersangka, lalu tersangka membenarkannya. Selanjutnya petugas yang didampingi oleh Geuchik dan abang kandung tersangka, melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh ) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir dumolid, 4 (Empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 (lima) butir alprazolam mersi, 6 (enam) butir alprazolam OGBdexa dan 9 (sembilan) butir Atarax. Kemudian tersangka di bawa ke Polda Aceh.

Baca Juga:  Diduga Perdaya Pegawai Bank dengan Janji Nikah, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan atas Kekerasan Seksual

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka AP yaitu , 400 (empat ratus) butir Tramadol, 10 (sepuluh) obat Riklona (Clonazepam), 1(satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh ) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir dumolid, 4 (Empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 (lima) butir alprazolam mersi, 6 (enam) butir alprazolam OGBdexa dan 9 (sembilan) butir Atarax,strip kosong alprazolam sebanyak 1 (satu) buah, buku penjualan obat sebanyak 2 (dua) buah dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15.

Bahwa tersangka AP telah melanggar pidana dalam Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 05:18

​Sinergi Kamtibmas, Kapolsek Matuari Sambangi Kantor Camat Bitung

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:20

TNI AL Beri Penghargaan Pin Emas kepada Jurnalis Pengawal Diplomasi Maritim

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:34

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Resmi Lantik Irjen Pol (Purn) Prof. Bambang Karsono sebagai Rektor Masa Jabatan 2026-2030

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:21

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:27

​Akselerasi Pembangunan, Walikota Bitung Pimpin Musrenbang RKPD 2027

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:23

Kejari BireuenTerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal 

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:08

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:42

Perkuat Transparansi, Kasi Propam Polres Bitung Sosialisasi QR Code Dumas ke Casis Polri

Berita Terbaru

Headline news

Di tengah hujan, Disub tetap gagah amankan kunjungan Bupati

Rabu, 1 Apr 2026 - 07:23

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sekolah Rusak Disorot, Bupati Janji Renovasi Cepat

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x