Kedepankan Keadilan Humanis, Kejati Sulut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan dari Talaud

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Koridor hukum yang mengedepankan hati nurani kembali ditegakkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara virtual pada Rabu (28/01/26), jajaran pimpinan Kejati Sulut resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara penganiayaan asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

​Ekspose perkara yang berlangsung di Ruang Bidang Pidum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Eko Adhyaksono, S.H., M.H.

Turut hadir memperkuat kajian hukum ini, Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Plt. Kabag TU Dr. (Cand) Morais Barakati, serta jajaran Jaksa Fungsional lainnya untuk memastikan perkara tersebut layak diselesaikan di luar meja hijau.

​Keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Tersangka yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dinilai memenuhi kriteria yuridis, di antaranya status sebagai pelanggar hukum pertama kali serta ancaman pidana yang tidak melampaui lima tahun penjara.

Baca Juga:  BRI Branch Office Medan Thamrin Selenggarakan Simulasi Kebakaran Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Bencana

Hal ini menjadi fondasi utama bagi jaksa untuk menawarkan jalan damai bagi kedua belah pihak.

​Lebih dari sekadar prosedur administratif, poin krusial dalam keputusan ini adalah adanya penyesalan mendalam dari tersangka dan kesediaan korban untuk memaafkan.

Perdamaian telah dilakukan secara sukarela, baik lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada jeruji besi, melainkan pada pemulihan hubungan sosial.

​Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sulut dalam menghadirkan hukum yang humanis.

Dengan tuntasnya perkara ini tanpa proses persidangan yang panjang, Kejaksaan berhasil menciptakan keseimbangan hukum yang berorientasi pada perdamaian dan stabilitas di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa label narapidana. (Talia)

Berita Terkait

Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara
Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1
Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30

Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:14

Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:41

Memahami Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Pilar Penting Pendidikan di Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:49

Polri di bawah Presiden menguatkan hati, pikiran, dan kerja

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:22

Pengaruh Inflasi dan Biaya Logistik Pada Kenaikan Tarif TOL

Senin, 19 Januari 2026 - 00:00

Hati-Hati pada Senyum yang Terlalu Manis

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:20

Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:45

SOMASI: Gerakan yang Terlupakan dalam Riwayat Politik Lokal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, PPK RSUD Djoelham Binjai Disorot

Rabu, 4 Feb 2026 - 09:58