Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

 

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com –
Lebih dari setahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dilayangkan ke Polresta Deli Serdang. Namun hingga kini, para pelaku belum juga ditangkap.

Korban, Sri Wahyuni, bersama suaminya Muhammad Syefrudin, mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka merasa aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap laporan yang telah mereka buat sejak pertengahan tahun 2024.

Kami sudah berulang kali datang ke Polresta Deli Serdang menanyakan perkembangan laporan, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Sri Wahyuni dengan nada getir, Sabtu (1/11/2025).

Surat Pemanggilan dan Nomor Laporan

Berdasarkan dokumen yang diterima TribuneIndonesia.com, kasus ini dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/B/531/VI/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Juni 2024.

Tindak lanjut atas laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor B/92/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 6 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol Risa Tri Barora, S.I.K., M.H.

Dalam surat itu, penyidik meminta Sri Wahyuni hadir ke Unit Idik I Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi tambahan dan membawa seluruh dokumen pendukung transaksi jual beli rumah. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/603/VI/RES.1.11/2024/Reskrim.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dari keterangan korban, kasus bermula saat Sri Wahyuni membeli satu unit rumah di kawasan Ramunia. Transaksi dilakukan secara resmi dan uang ratusan juta rupiah telah diserahkan kepada oknum penjual. Namun setelah dicek ke pihak desa dan notaris, ternyata sertifikat rumah yang digunakan pelaku palsu dan rumah tersebut bukan miliknya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Petani Wujudkan Tanaman Jagung yang Subur.

Kami sudah menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Tapi setelah dicek, sertifikatnya palsu. Kami benar-benar ditipu,” tutur Muhammad Syefrudin.

Pasangan ini juga menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli, hingga foto-foto pelaku kepada penyidik. Meski begitu, laporan mereka hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami terus jadi korban, sementara pelaku bebas menipu orang lain lagi,” ujar Sri Wahyuni dengan mata berkaca-kaca.

Warga sekitar berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus penipuan seperti ini. Mereka menilai, kasus serupa kerap terjadi di wilayah Beringin namun jarang yang tuntas hingga ke meja hijau.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kepolisian. Kasus seperti ini harus diselesaikan dengan cepat dan transparan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak Mediakepada penyidik yang menangani perkara tersebut juga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena lamanya proses penanganan, tetapi juga karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban penipuan di daerah.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru