KAKI Soroti Pelantikan Pejabat oleh BKA Aceh yang Pernah Dibatalkan Gubernur

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

28 Mei 2025, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui ketuanya, Muamar Saputra, menyoroti pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Kohar, pada 26 Mei 2025. Pelantikan tersebut dilakukan terhadap lima pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV), yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Gubernur Aceh.

Muamar menilai, pelantikan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah nama yang dilantik sebelumnya telah dibatalkan dalam pelantikan resmi di Anjong Mon Mata pada 29 Maret 2025 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima KAKI, pembatalan saat itu diduga karena terdapat “penumpang gelap” dalam daftar pejabat yang akan dilantik.

“Saya sudah menghubungi Sekda Aceh melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi perihal pelantikan lima orang tersebut, namun hingga kini belum ada balasan,” ujar Muamar Saputra kepada media, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Muamar juga menyatakan telah menghubungi Kepala BKA Aceh, Kohar, yang membenarkan bahwa pelantikan telah dilaksanakan. Menurut Kohar, pelantikan yang dilakukan pada 26 Mei adalah pelantikan susulan terhadap beberapa pejabat yang berhalangan hadir dalam pelantikan pertama.

“Benar, kami telah melaksanakan pelantikan yang sempat tertunda. Saat pelantikan pertama, ada beberapa pejabat yang tidak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar daerah, bahkan ada yang sedang ke luar negeri,” ujar Kohar melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Jalan Baru, Rasa Lama! Proyek Rp3,8 Miliar Diduga Gagal di Tangan CV Cakra Dua Bersama

Namun, KAKI menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Muamar merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan/Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Dalam aturan tersebut, kepala BKD atau BKA memang diperbolehkan melantik pejabat setingkat administrator atau pengawas, namun wajib memperoleh pendelegasian wewenang secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

“Kami menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Jika pelantikan ini tidak disertai pendelegasian tertulis dari Gubernur, maka proses tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Muamar.

Muamar juga menambahkan bahwa KAKI akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Aceh belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelantikan lima pejabat dimaksud. (Red)

Berita Terkait

​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka
HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai
​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu
​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Berita ini 67 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:28

Sambut HUT ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:16

Latih Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di MAN 4 Bireuen

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27

​Peringati HUT Ke-1 Kodaeral VIII, Dankodaeral VIII Pimpin Ziarah Khidmat di TMP Kairagi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:33

Babinsa Koramil 08/Gandapura Jadi Inspektur Upacara, Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30

Jelang Latihan Ops TNI Terintegrasi 2026, Kodim 0111/Bireuen Gelar Doa Bersama

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:38

Babinsa Koramil 07/Jangka Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air kepada Siswa SD

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:37

Babinsa Posramil Peulimbang Bantu Warga Bangun Saluran Air Sawah Melalui Bhakti TNI

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:20

Kasdim Tabanan Serukan Profesionalisme dan Soliditas Saat Pimpin Upacara Bendera

Berita Terbaru

‎Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Dampak Fenomena Alam El Nino di halaman Mapolres Bitung, (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Polres Bitung Pimpin Kesiapsiagaan Anggota Kesiapan Bencana El Nino

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x