KAKI Soroti Pelantikan Pejabat oleh BKA Aceh yang Pernah Dibatalkan Gubernur

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

28 Mei 2025, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui ketuanya, Muamar Saputra, menyoroti pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Kohar, pada 26 Mei 2025. Pelantikan tersebut dilakukan terhadap lima pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV), yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Gubernur Aceh.

Muamar menilai, pelantikan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah nama yang dilantik sebelumnya telah dibatalkan dalam pelantikan resmi di Anjong Mon Mata pada 29 Maret 2025 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima KAKI, pembatalan saat itu diduga karena terdapat “penumpang gelap” dalam daftar pejabat yang akan dilantik.

“Saya sudah menghubungi Sekda Aceh melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi perihal pelantikan lima orang tersebut, namun hingga kini belum ada balasan,” ujar Muamar Saputra kepada media, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Muamar juga menyatakan telah menghubungi Kepala BKA Aceh, Kohar, yang membenarkan bahwa pelantikan telah dilaksanakan. Menurut Kohar, pelantikan yang dilakukan pada 26 Mei adalah pelantikan susulan terhadap beberapa pejabat yang berhalangan hadir dalam pelantikan pertama.

“Benar, kami telah melaksanakan pelantikan yang sempat tertunda. Saat pelantikan pertama, ada beberapa pejabat yang tidak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar daerah, bahkan ada yang sedang ke luar negeri,” ujar Kohar melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Bila gubernur Sayang Kepada Wilayah dan Masyarakat Aceh, Maka Perjuangankan Pemekaran Provinsi Aceh!..ALA

Namun, KAKI menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Muamar merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan/Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Dalam aturan tersebut, kepala BKD atau BKA memang diperbolehkan melantik pejabat setingkat administrator atau pengawas, namun wajib memperoleh pendelegasian wewenang secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

“Kami menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Jika pelantikan ini tidak disertai pendelegasian tertulis dari Gubernur, maka proses tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Muamar.

Muamar juga menambahkan bahwa KAKI akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Aceh belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelantikan lima pejabat dimaksud. (Red)

Berita Terkait

Aktivis Sumut Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Polemik 4 Pulau Cegah Retaknya Persaudaraan Aceh–Sumut!
Oknum TNI AL Ditangkap Terlibat Penyeludupan Barang Ilegal di Aceh Timur, Bawa Harley dan Hewan Langka
Disperindagkop UKM Langsa Tegur Sejumlah Koperasi Tak Gelar RAT, Termasuk Koperasi Mon Madu Milik BUMN
Proyek DAK Fisik Pendidikan SDN Tualang Diduga Mangkrak, Indikasi Korupsi Mencuat
4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992
Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi
Narasi Fitnah Ancam Persatuan! Irwansyah Hasibuan Peringatkan Provokator yang Serang Gubernur Bobby Nasution
Kapolsek Runding Sukses Mediasi Kesalahpahaman antara Mantan Kepala Desa dan Wartawan
Berita ini 61 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:14

Oknum TNI AL Ditangkap Terlibat Penyeludupan Barang Ilegal di Aceh Timur, Bawa Harley dan Hewan Langka

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:38

Wabup Deli Serdang Hadiri HUT ke-57 Kodam I/BB di Jantung Kota Medan Semarak Ribuan Peserta Warnai Perayaan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:17

HUT ke-75 Kodam I/BB: Baksos dan Baktikes Serentak Guncang Empat Provinsi, 80 Panti Asuhan Rasakan Kehangatan TNI!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:57

Polisi Amankan Tiga Tersangka Penggelapan Tiang Jaringan Internet Senilai Rp1,4 Miliar

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:35

Polres Banggai Gelar Kesehatan Gratis Ke Driver Ojol, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:02

Samapta Polres Banggai Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLN Luwuk

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:48

Jual Sabu, Pria Asal Kasimbar Di Amankan Polres Parigi Moutong

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:45

Warga Keluhkan Parkir Liar, Polisi dan TNI Tertibkan Kawasan Masjid Terapung

Berita Terbaru

Sosial

HUT Ke-18 Pidie Jaya Dimeriahkan Artis Lokal Aceh 

Minggu, 15 Jun 2025 - 22:40

Organisasi / Politik

Partai PADI Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x