Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
28 Mei 2025, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui ketuanya, Muamar Saputra, menyoroti pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Kohar, pada 26 Mei 2025. Pelantikan tersebut dilakukan terhadap lima pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV), yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Gubernur Aceh.
Muamar menilai, pelantikan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah nama yang dilantik sebelumnya telah dibatalkan dalam pelantikan resmi di Anjong Mon Mata pada 29 Maret 2025 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima KAKI, pembatalan saat itu diduga karena terdapat “penumpang gelap” dalam daftar pejabat yang akan dilantik.
“Saya sudah menghubungi Sekda Aceh melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi perihal pelantikan lima orang tersebut, namun hingga kini belum ada balasan,” ujar Muamar Saputra kepada media, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Muamar juga menyatakan telah menghubungi Kepala BKA Aceh, Kohar, yang membenarkan bahwa pelantikan telah dilaksanakan. Menurut Kohar, pelantikan yang dilakukan pada 26 Mei adalah pelantikan susulan terhadap beberapa pejabat yang berhalangan hadir dalam pelantikan pertama.
“Benar, kami telah melaksanakan pelantikan yang sempat tertunda. Saat pelantikan pertama, ada beberapa pejabat yang tidak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar daerah, bahkan ada yang sedang ke luar negeri,” ujar Kohar melalui sambungan telepon.
Namun, KAKI menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Muamar merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan/Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Dalam aturan tersebut, kepala BKD atau BKA memang diperbolehkan melantik pejabat setingkat administrator atau pengawas, namun wajib memperoleh pendelegasian wewenang secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Jika pelantikan ini tidak disertai pendelegasian tertulis dari Gubernur, maka proses tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Muamar.
Muamar juga menambahkan bahwa KAKI akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Aceh belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelantikan lima pejabat dimaksud. (Red)