KAKI Soroti Pelantikan Pejabat oleh BKA Aceh yang Pernah Dibatalkan Gubernur

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

28 Mei 2025, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui ketuanya, Muamar Saputra, menyoroti pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Kohar, pada 26 Mei 2025. Pelantikan tersebut dilakukan terhadap lima pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV), yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Gubernur Aceh.

Muamar menilai, pelantikan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sejumlah nama yang dilantik sebelumnya telah dibatalkan dalam pelantikan resmi di Anjong Mon Mata pada 29 Maret 2025 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima KAKI, pembatalan saat itu diduga karena terdapat “penumpang gelap” dalam daftar pejabat yang akan dilantik.

“Saya sudah menghubungi Sekda Aceh melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi perihal pelantikan lima orang tersebut, namun hingga kini belum ada balasan,” ujar Muamar Saputra kepada media, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Muamar juga menyatakan telah menghubungi Kepala BKA Aceh, Kohar, yang membenarkan bahwa pelantikan telah dilaksanakan. Menurut Kohar, pelantikan yang dilakukan pada 26 Mei adalah pelantikan susulan terhadap beberapa pejabat yang berhalangan hadir dalam pelantikan pertama.

“Benar, kami telah melaksanakan pelantikan yang sempat tertunda. Saat pelantikan pertama, ada beberapa pejabat yang tidak bisa hadir karena sedang bertugas ke luar daerah, bahkan ada yang sedang ke luar negeri,” ujar Kohar melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Elemen Masyarakat Sipil Langsa Geruduk DPRK Langsa, Desak Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Segera Dilantik

Namun, KAKI menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Muamar merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan/Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Dalam aturan tersebut, kepala BKD atau BKA memang diperbolehkan melantik pejabat setingkat administrator atau pengawas, namun wajib memperoleh pendelegasian wewenang secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

“Kami menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Jika pelantikan ini tidak disertai pendelegasian tertulis dari Gubernur, maka proses tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Muamar.

Muamar juga menambahkan bahwa KAKI akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Aceh belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelantikan lima pejabat dimaksud. (Red)

Berita Terkait

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh
Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba
Warga Desa Sukasaba Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Pembangunan Jalan TPT Kampung Sawah Huluwarang
*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!
Berita ini 67 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13

Lintasan Jalan Balai Desa Rawan Begal, Masyarakat Diminta Waspada Saat Melintas di Malam Hari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:58

Keponakan Tega Habisi Paman Kandung di Lawe Sumur

Berita Terbaru

Headline news

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Okt 2025 - 02:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x