Kutacane/Tribuneindonesia.com
Sejumlah kalangan minta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dapat mengusut/penyelidikan terhadap adanya sejumlah temuan LHP BPK RI di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. terhadap anggaran tahun 2024.sebangai mana yang di sampaikan Tgk Saparuddin 40 tahun warga Kutacane. Saparuddin “minta kepada Kejaksaan untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sejumlah temuan lhp bpk ri. pada dana bidang kesehatan Aceh Tenggara ”
Adanya temuan pada RSUD H Sahudin Kutacane tentang Pengadaan Obat yang tidak sesusi ketentuan mencapai Rp 37,1 Milyar.
Adanya persediaan Saldo di Neraca Rp 4,46 Milyar. Obat Rp 2,28 Milyar dan BPHP 2,17 Milyar bahagianya dari total persediaan Rp 7,1 Milyar. menjadi pertanyaan kemana mengalirnya saldo persediaan ini oleh karena itu di minta Penyidik untuk dapat menelusuri dan mengungkapnya.
karena Hasil Audit yang tertuang di dalam LHP BPK RI kiranya sudah dapat di jadikan sebangai FAKTA hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait adanya Temuan 17 Rekening non kapitasi tampa surat keputusan Bupati jelas bertentangan dengan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan keuangan daerah.
Berita dan ringkasan LHP BPK atas LKPD Aceh Tenggara TA 2024. menampilkan temuan eksplisit terhadap Dinas Kesehatan yaitu dua masalah utama yaitu (obat/BMHP kadaluarsa dan rekening non kapitasi).
Temuan tambahan di lingkup persediaan Meskipun masih berkaitan pengelolaan obat/BMHP, BPK mencatat tiga ketidak sesuaian penatausahaan di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan.
hal lain terpisah dari kedaluwarsa itu sendiri yaitu.Pencatatan mutasi keluar/masuk barang persediaan tidak dilakukan secara memadai (tidak langsung dicatat di kartu stok).
Selisih jumlah persediaan obat/BMHP fisik vs laporan (uji petik), termasuk paket Axon IVA kit dengan selisih item seperti kapas pembalut (-156 pcs), kapas lidi (-160 pcs), sarung tangan (-108 pcs).
Saldo persediaan Dinas Kesehatan di neraca Rp4,46 miliar (obat Rp2,28 miliar + BMHP Rp2,17 miliar), bagian dari total biaya persediaan Rp7,1 miliar.
Temuan di RSUD (bawah Dinkes)BPK menemukan pengelolaan obat di RSUD H. Sahudin Kutacane (di bawah Dinas Kesehatan) tidak sesuai ketentuan senilai Rp 37,1 miliar. Belum menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara memadai.Tidak menyusun formularium rumah sakit tahun 2024.
Pengadaan obat tidak sesuai Rekomendasi Kebutuhan Obat (RKO) untuk 110 item.
Ada peminjaman obat dari fasilitas kesehatan lain.
Status temuan lain Tidak ada publikasi terbuka soal temuan di belanja pegawai, aset tetap, hibah, belanja jasa kesehatan, atau program lain Dinas Kesehatan TA 2024 di luar pengelolaan obat/persediaan dan dana JKN..hal ini sesuai hasil LHP BPK RI Aceh No 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025.
Perls~abdgn















