JPN Kejari Bireuen Hadirkan Ahli Dalam Sidang Gugatan Perdata Calon Pengantin Terhadap Pemkab Bireuen

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) ternama di Kabupaten Bireuen, sebagai ahli dalam persidangan gugatan perdata nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir di Pengadilan Negeri Bireuen. Rabu 08 Oktober 2025.

Sidang ini menangani tuntutan ganti rugi senilai Rp1,1 miliar dari seorang calon pengantin perempuan berinisial F terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, terkait dugaan ketidakakuratan hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga yang menyebabkan pembatalan pernikahan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, dr. Athaillah memberikan keterangan ahli mengenai standar prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah, termasuk akurasi tes planotes dan faktor-faktor yang dapat memengaruhi hasilnya. Sebagai tokoh medis yang juga aktif di Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen, dr. Athaillah menekankan pentingnya protokol medis yang ketat untuk mencegah kesalahan diagnosis yang berdampak pada trauma sosial dan psikologis, khususnya bagi calon pengantin.

Selain itu, dr. Athaillah membenarkan prosedur yang telah dilakukan oleh dokter Puskesmas Samalanga, dengan menyatakan bahwa langkah-langkah pemeriksaan tersebut sesuai dengan pedoman standar nasional Kementerian Kesehatan RI, di mana tes planotes digunakan sebagai skrining awal yang andal, meskipun faktor seperti waktu pengujian, kondisi sampel, atau variasi hormon pasien dapat memengaruhi hasil.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, 51 Personil Polres Bireuen Naik Pangkat

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak ditemukan indikasi malpraktik, dan prosedur follow-up seperti konfirmasi ulang seharusnya menjadi bagian dari proses pra-nikah untuk memastikan akurasi.

Sidang ini turut dipantau langsung oleh dr. Zumirda, Sp.B, FISA FINACS, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, yang hadir untuk memastikan etika profesi medis terjaga dan proses persidangan berlangsung transparan.”IDI Bireuen berkomitmen mengawasi kasus ini agar berjalan adil dan tidak merusak citra profesi kedokteran. Kami mendukung penuh eksplorasi aspek medis secara objektif,” ujar dr. Zumirda di sela-sela sidang.

Gugatan ini berawal dari hasil tes kehamilan yang diduga keliru pada Juni 2025, yang menyebabkan penolakan akad nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.

Penggugat menuntut kompensasi atas kerugian materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional). Sidang sebelumnya pada 2 dan 7 Juli 2025 telah mengupayakan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan. JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama.

Selanjutnya agenda sidang adalah kesimpulan melalui E-Court Pengadilan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.
‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani
Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional
Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 
Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi
​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung
Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara
2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:56

Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:54

2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x