Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib Ke PN TiPIKOR Banda Aceh 

- Editor

Sabtu, 13 September 2025 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.Jumat, 12 September 2025.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Gotong Royong Babinsa Posramil Peulimbang Bersama Warga di Meunasah Desa Cot Geulumpang.

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/Jeunieb, pengecekan Harga dan Sembako di Pasar Tradisional
Babinsa Koramil 08/Gandapura Gelar Karya Bakti Bantu Pembangunan Rumah Warga
Babinsa Koramil 01/Bireuen Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Pelaku UMKM.
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Upacara Bendera 17-An
Kodim 0111/Bireuen Intensifkan Patroli Rutin, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Kodim 0111/Brn Salurkan Beras SPHP Melalui Gerakan Pangan Murah
Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Penyuluh dan Warga Tanam Jagung di Desa Sagoe
Brimob Polda Sumut Resmikan Peletakan Batu Pertama Komposit Detasemen Gegana di Deli Serdang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:32

Tangan Iblis di Salon Kecantikan, Handphone Raib Demi Sepiring Nasi

Selasa, 16 September 2025 - 12:54

Bea Cukai Langsa Bongkar Penyelundupan Motor Thailand Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 15 September 2025 - 09:54

Remaja 15 Tahun Gasak Uang Puluhan Juta di Medan Polonia, Warga Dihantui Teror Pencurian

Senin, 15 September 2025 - 07:56

Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan, Kerugian Negara Capai Rp277 Juta

Sabtu, 13 September 2025 - 17:54

Sungguh Biadab, Identitas Pelaku Video VCS di Aceh Tengah Terkuak: Diduga Masih Satu Kecamatan

Sabtu, 13 September 2025 - 04:54

Dua Pencuri Dihajar Massa, Motor Dibakar, Akhirnya Diserahkan ke Polisi

Kamis, 11 September 2025 - 00:38

Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang

Rabu, 10 September 2025 - 06:45

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Morawa

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Dijaga dari Korupsi, KPK Beri Apresiasi Besar

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perburuan Sekda Deli Serdang Dimulai

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x