Bireuen | Tribuneindonesia.com
Hingga Maret 2025, Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bireuen belum juga dicairkan. Hal ini disebabkan belum ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penggunaan Dana Desa oleh Bupati Bireuen.
Tertundanya pencairan dana ini membuat pemerintahan desa mengalami hambatan, termasuk dalam pembayaran gaji perangkat desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Bupati Bireuen. Menurutnya, bupati seharusnya bisa mengambil kebijakan yang cepat dan tepat demi kepentingan masyarakat.
“Kami dari PKB siap membantu pemerintahan yang baru. Bupati bukan hanya pemimpin perusahaan, tetapi pemimpin bagi seluruh rakyat Bireuen, dari Samalanga hingga Gandapura. Seharusnya ada kebijakan yang jelas terkait Perbub, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar HRD, Senin (17/3/2025).
HRD juga mengusulkan agar ke depan, dana desa langsung ditransfer ke rekening desa tanpa harus melalui pemerintah daerah. Dengan demikian, pencairan dana tidak lagi bergantung pada Perbub yang kerap menjadi hambatan.
Selain itu, HRD menyoroti kebijakan yang mewajibkan setiap desa membangun rumah layak huni menggunakan dana desa. Ia khawatir kebijakan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di tengah masyarakat jika tidak diatur dengan adil.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melobi pemerintah pusat agar bantuan perumahan bisa diberikan langsung tanpa membebani anggaran desa.
HRD pun mendesak Bupati Bireuen untuk segera menandatangani Perbub agar pencairan dana desa dapat dilakukan secepatnya demi kesejahteraan masyarakat. (Adi S)