HRD dan Bupati Aceh Utara Rapat Terbatas dengan Dirjen Cipta Karya

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) bersama Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa) rapat terbatas dengan Direktur Air Minum Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, Oscar R. H. Siagian.

Pertemuan terbatas tersebut berlangsung di ruang rapat Direktorat Air Minum Dirjen Cipta Karya, Kemen PU Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dalam pertemuan itu, HRD bersama Bupati Aceh Utara dan rombongan, membahas rencana pembangunan jaringan air bersih di Kabupaten Aceh Utara.

HRD dan Ayahwa meminta Dirjen Cipta Karya melalui Direktur Air Minum Oscar R. H. Siagian, untuk menganggarkan dana APBN guna membangun berbagai fasilitas jaringan air bersih untuk masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  AJI Bireuen Bukber dan Diskusi Visi, Misi dan Program Kerja

Dalam kesempatan tersebut, HRD dan Ayahwa meminta Direktur Air Minum atau Dirjen Cipta Karya untuk turun langsung ke Aceh Utara.

“Kita berharap Kementerian PU melalui Dirjen Cipta Karya atau Direktorat Air Minum dapat menampung aspirasi masyarakat Aceh Utara,” harap HRD dan Ayahwa.

Dirjen Cipta Karya melalui Direktur Air Minum Oscar R. H. Siagian, menyambut baik permohonan masyarakat Aceh Utara melalui HRD dan bupati untuk pembangunan jaringan air bersih.

“Kami akan menyampaikan semua permohonan bapak HRD dan rombongan kepada pak Menteri dan ibu Dirjen, insyaAllah akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Oscar. (*)

Berita Terkait

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:56

Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x